KAJEN - Bupati Pekalongan. H. Asip
Kholbihi, SH MSi,memimpin rapat terkait Penegakkan Perda di
Kabupaten Pekalongan. Dalam rapat tersebut,diantaranya Bupati menyatakan bahwa
nilai religiusitas telah menjadi komitmen dan visi Pemerintah Daerah Kabupaten
Pekalongan. Untuk itu dirinya menegaskan bahwa harus ada ikhtiar dari jajaran Pemkab
untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, Rabu (28/9).
Dijelaskan Bupati bahwa kondisi aktual
yang membutuhkan ikhtiar dan menjadi fokus amar ma’ruf nahi mungkar diantaranya
adalah keberadaan tempat hiburan, rumah karaoke, dan praktik prostitusi.
Karena lokasi – lokasi tersebut ditengarai beroperasi tidak sesuai nilai moral
dan religi, tidak berijin serta mendapatkan penolakkan dari masyarakat. Hal
lain yang juga perlu mendapat perhatian dalam penegakkan perda adalah tempat
usaha tidak berijin serta jam operasi Warnet (warung internet).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati secara
tegas dan gamblang menjelaskan bagaimana menyikapi kondisi tersebut, yaitu Bagi
lokasi atau tempat usaha yang tidak berijin agar ditempel stiker BELUM/ TIDAK
BERIJIN, tunggu respon pemilik, pendekatan/ persuasi, beri notice, beri dan
buat time line. Jika tindakan awal diatas sudah dilakukan namun pemilik usaha
tidak mengindahkan atau tetap tidak mengurus ijin, maka Bupati menginstruksikan
untuk segera menindak tegas dengan menutup lokasi atau usaha tersebut.
Bupati juga berpesan agar upaya penegakan
Perda dilakukan secara subtantif dan efektif (mengarahkan untuk mengurus ijin
atau menutup tempat usaha/ hiburan, terlaksana) namun tetap dengan memperhatikan
situasi yang berkembang di lingkungan/ masyarakat, “ Kurang lebih: "Kena
ikan tak keruh air", Mari berikhtiar, dan ber ‘amar ma’ruf nahi mungkar, dan
menjadi khodimul ummah yang baik,” tegasnya mengakhiri arahannya.
Tags:
Warta Kajen