Pemkab Pekalongan Komitmen Tegakkan Nilai Religiusitas

KAJEN - Bupati Pekalongan. H. Asip Kholbihi, SH MSi,memimpin rapat terkait Penegakkan Perda di Kabupaten Pekalongan. Dalam rapat tersebut,diantaranya Bupati menyatakan bahwa nilai religiusitas telah menjadi komitmen dan visi Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan. Untuk itu dirinya menegaskan bahwa harus ada ikhtiar dari jajaran Pemkab untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, Rabu (28/9).
 
Dijelaskan Bupati bahwa kondisi aktual yang membutuhkan ikhtiar dan menjadi fokus amar ma’ruf nahi mungkar diantaranya adalah keberadaan tempat hiburan, rumah karaoke, dan praktik prostitusi. Karena lokasi – lokasi tersebut ditengarai beroperasi tidak sesuai nilai moral dan religi, tidak berijin serta mendapatkan penolakkan dari masyarakat. Hal lain yang juga perlu mendapat perhatian dalam penegakkan perda adalah tempat usaha tidak berijin serta jam operasi Warnet (warung internet).
 
Dalam kesempatan tersebut, Bupati secara tegas dan gamblang menjelaskan bagaimana menyikapi kondisi tersebut, yaitu Bagi lokasi atau tempat usaha yang tidak berijin agar ditempel stiker BELUM/ TIDAK BERIJIN, tunggu respon pemilik, pendekatan/ persuasi, beri notice, beri dan buat time line. Jika tindakan awal diatas sudah dilakukan namun pemilik usaha tidak mengindahkan atau tetap tidak mengurus ijin, maka Bupati menginstruksikan untuk segera menindak tegas dengan menutup lokasi atau usaha tersebut.
 
Bupati juga berpesan agar upaya penegakan Perda dilakukan secara subtantif dan efektif (mengarahkan untuk mengurus ijin atau menutup tempat usaha/ hiburan, terlaksana) namun tetap dengan memperhatikan situasi yang berkembang di lingkungan/ masyarakat, “ Kurang lebih: "Kena ikan tak keruh air", Mari berikhtiar, dan ber ‘amar ma’ruf nahi mungkar, dan menjadi khodimul ummah yang baik,” tegasnya mengakhiri arahannya.
Lebih baru Lebih lama