Pengukuhan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI)


KAJEN - Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Pekalongan Masa Bhakti 2016-2019 hari ini dilantik dan dikukuhkan oleh Perwakilan KPPI Prov. Jateng, Kristijani Kirana disaksikan oleh Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, SH. M.Si dan Asisten Deputi Kesetaraan Gender Bidang Politik, Hukum dan HAM Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI (DR. Drs. A. Darsono, M.Si). Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Pekalongan, Sekretaris Daerah Kab. Pekalongan beserta para Kepala SKPD, para Ketua Partai Politik dan Organisasi Wanita di Kab. Pekalongan.
 
KPPI Kab. Pekalongan masa Bhakti 2016-2019 terdiri dari 31 orang, dan diketuai oleh Dra. Hj. Hindun, MH dari PKB (ketua), Rosa Arlina dari Partai Golkar (wakil ketua), serta Tuti Harmonis dari PDIP (sekretaris). Usai dilantik, ketua KPPI dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar Bupati Pekalongan dapat memberikan doa restu dan bimbingannya sehingga kontribusi KPPI kepada masyarakat di Kab. Pekalongan kedepan akan lebih baik, khususnya terkait keadilan gender. “ Mudah-mudahan kami dapat melaksanakan Tugas pokok dan fungsi kami dengan baik sesuai yang diamanatkan oleh organisasi,” tegas Hindun. 
 
            Sementara itu, Bupati Pekalongan mengawali sambutannya dengan mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus KPPI masa bhakti 2016 – 2019 yang baru saja dilantik. Asip berpesan agar seluruh jajaran KPPI Kab. Pekalongan senantiasa memegang teguh komitmen KPPI sebagai sebuah organisasi yang independen, sehingga mampu menjadi wadah aktivitas dan kreativitas perempuan lintas Partai Politik yang bertujuan melahirkan ide-ide kreatif yang cemerlang sekaligus sebagai pendorong tumbuhnya semangat juang dan meningkatnya partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan pembangunan.
 
Ditambahkan Asip bahwa, cita – cita kesamaan, kesetaraan, kesederajatan, atau ketiadanya pembedaan adalah juga cita-cita yang ingin diwujudkan dalam demokrasi. Sebagaimana disebutkan dalam UU RI no.2 Tahun 2011  tentang Perubahan atas UU no.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang  menyebutkan bahwa Pendirian dan pembentukan Parpol menyertakan paling rendah 30% keterwakilan perempuan. 
 
Hal tersebut menurutnya merupakan peluang emas bagi para perempuan, sekaligus ajang pembuktian bagi perempuan dalam berpolitik dan mewakili suara perempuan melalui jalur legislatif, dan menunjukkan betapa pentingnya perempuan aktif dalam politik. 
 
Ditambahkan Asip bahwa saat ini keterwakilan perempuan di legislatif yaitu di DPRD Kab. Pekalongan ± 23% ( 11 orang perempuan dari 45 anggota), lebih tinggi sedikit dari Nasional yang baru mencapai angka ± 18%, ini hal yang baik dan harus dipertahankan atau bahkan ditingkatkan sehingga memenuhi keterwakilan 30% seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang. “Saya akan terus mendukung upaya baik secara kuantitatif maupun kualitatif agar hal tersebut bisa tercapai, untuk itu Parpol hendaknya memberikan kesempatan besar dalam hal Gender Mainstreaming, karena kesejahteraan negara muaranya diukur dari kesejahteraan perempuan/modal dasar dari Human Resoucess untuk itu desain kebijakan anggaran baik di pusat maupun di daerah hendaknya berpihak pada perempuan,” terangnya.
 
Pada kesempatan tersebut juga diselenggarakan workshop dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Asisten Deputi Kesetaraan Gender Bidang Politik, Hukum dan HAM Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI (DR. Drs. A. Darsono, M.Si), dengan tema “Kebangkitan partisipasi politik perempuan di Kabupaten Pekalongan”  dan dari KPPI Prov. Jateng (Kristijani Kirana).
Lebih baru Lebih lama