KAJEN - Dalam Rangka mempersempit ruang Oknum Petugas
Kepolisian melakukan pungli,atau mempersempit ruang gerak calo.Polres
Pekalongan memasang beberapa sapanduk atau baner di setiap tempat pelayanan masyarakat
di Polres Pekalongan dan Samsat.“Kami sengaja memasang Himbauan-himbauan , mekanisme pelayanan di areal tempat Pelayanan agar masyarakat bisa terlayani dengan baik sesuai dengan prosedur, sehingga tidak dipermainkan baik oleh oknum anggota Polri atau CALO’.” Ujar Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Didik Dewantoro, SIK.
Kasat Lantas Polres Pekaongan juga menambahkan, jika selama pelayanan, masyarakat merasa dikecewakan atau mendapat pelayanan yang tidak profesional dari polisi (petugas), bisa melapor langsung kepada saya atau melalui kotak pengaduan yang telah disiapkan di ruangan Satpas. Kami memang belum sempurna tetapi kami akan selalu berusaha, tegas AKP Didik.
"Polres Pekalongan sudah menyediakan petugas pemandu pelayanan yang bertugas untuk mengarahkan apa keperluan dari masyarakat yang mendatangi kantor pelayanan berhubungan dengan aparat Kepolisian,"
Bahkan Polres Pekalongan juga menyiapkan tempat pengaduan baik secara langsung maupun melalui media seperti Facebook, twitter, Instagram dan telepon. Disamping itu jajaran Polres Pekalongan juga menempatkan petugas provos khususnya ditempat pelayanan umum.
"Kami berjanji, akan terus berbebah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," tegasnya.
terangnya.
Tags:
Warta Kajen
