KAJEN - Dalam
upaya terus berbenah untuk memberantas pungli di lingkungan kepolisian
khususnya pelayanan publik, beberapa langkah pun dilakukan untuk
mewujudkan Polri bersih. Tidak tanggung-tanggung langsung dilakukan
sidang Kode Etik apabila anggota Polri/PNS Polri dengan kesalahannya
terbukti melakukan praktik pungli, sesuai perintah Kapolri Jenderal Tito
Karnavian.
Perintah kapolri
tersebut langsung di tindak lanjuti dengan dibuatkannya Surat perintah
tugas kapolres pekalongan Nomor :SPRIN /1085/X/2016 sebagai Tim yang
tergabung dalam Operasi Tertangkap Tangan (OTT) dengan sasaran pada
pelayanan publik.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan,AKP Aries Tri Hartanto mengungkapkan,Tim Saber pungli
akan langsung menyasar kepada anggota satlantas yang melakukan giat razia
kendaraan.
"Dalam melakukan pemeriksaan kendaraan atau razia diatur
dalam PP nomor 42 tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan. Persyaratan tersebut meliputi persyaratan teknis dan layak jalan,
serta kelengkapan administrasi berupa surat perintah operasi/razia
kendaraan."
Kemudian dalam
pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan pada tempat pemeriksaan wajib
dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan
yang berjarak kurang lebih 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Sementara itu Ipda Mustadi S.H
menjelaskan, hal tersebut sebagai syarat/protap yang harus dipenuhi
untuk mengetahui razia tersebut legal atau ilegal. Masyarakat/
pengendara berhak tahu dan meminta petugas untuk menunjukkan surat
perintah tugas tersebut. Dalam pelaksanaan razia kendaraan tidak
ditemukan anggota Satlantas Polres Pekalongan yang melakukan praktik
pungli.
Tags:
Warta Kajen
