KAJEN - Sebanyak 8 Cafe/tempat Karaoke di wilayah kecamatan bojong disegel oleh aparat Satpol PP Kabupaten Pekalongan sekira pukul 20.00 Wib s/d 22.30 Wib,kamis (24/11).
Ke dealapan Cafe tersebut yaitu Cafe Bianca milik Bpk. Nurwasis di desa wangandowo Kec. Bojong,Cafe Boomber milik Bpk. Rusmin di desa wangandowo Kec. Bojong,Cafe Sendangsari milik Bpk. Wiyono di desa wangandowo Kec. Bojong, Cafe Bintang milik Bpk. Sobirin di desa wangandowo Kec. Bojong, Cafe New Family milik Bpk. Waskito di desa wangandowo Kec. Bojong, Cafe Queen milik Bpk. Rusmin di desa wangandowo Kec. Bojong,Cafe Balihai milik Ibu.Sri ningsih di desa Sumurjomblangbogo Kec. Bojong,Cafe Rengganis milik Ibu. Sri Rengganis di desa sumurjomblangbogo Kec. Bojong.
Penyegelan tersebut ditandai dilakukan dengan menempelkan stiker yang
bertuliskan Tempat usaha karaoke ini di tutup, tempat usaha ini belum
berijin dan masih dalam pengawan Sat. Pol PP Kab. Pekalongan dan di
tempel di pintu/kaca/tembok cafe/karaoke,kemudian memasang garis pengaman, dan juga dilakukan penandatangan berita acara penutupan yang di
tandatangani pemilik cafe.
Selain 8 cafe tersebut masih ada 2 Cafe lagi
yang belum di segel karena sudah tutup dan tidak bertemu pemiliknya.Yaitu Cafe Sinar Bulan milik Ibu. Munirah di desa Sumurjomblangbogo Kec.Bojong dan Cafe Lestari milik ibu Ety Dwi Lestari di desa Bukur Kec. Bojong.
Penutupan Cafe/karaoke yang di segel tersebut di karenakan sampai saat
ini belum memiliki kepelengkapan perijinan sebagaimana mestinya sesuai
dengan Perda Kab. Pekalongan no. 3 tahun 2005 twntang SIUP, Perda Kab
Pekalongan no. 1 tahun 2013 tentang bangunan dan Perda Kab. Pekalongan 3
tahun 2014 tentang HO.
Tags:
Warta Kajen
