UMK Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Naik Sebesar 8,04 %

KAJEN - UMK Kabupaten Pekalongan untuk tahun 2017 sudah disepakati sebesar Rp. 1.580.625,- .Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan Dinsos Kabupaten Pekalongan,Abdul kholik,Rabu (02/11).

Pihaknya mengungkapkan UMK tahun 2017 mengalami kenaikan sebanyak 8,04 % dari tahun 2016.dengan perhitungan inflasi 3,07 % dan pertumbuhan ekonomi 4,97 %.

"UMK tahun 2017 ini sudah disepakati oleh dewan pengupahan sebesar Rp.1.580.625,- ,sudah dilaporkan kepada bapak bupati dan sudah direkomendasikan ke Provinsi.Sedangkan untuk penetapan UMK sesuai aturan itu tanggal 21 November 2016,mudah mudahan nanti sudah keluar SK Gub yang berkaitan dengan UMK," terangnya.

Abdul Kholik juga berharap semua pihak nantinya bisa menjalankan,karena angka UMK ini sudah di sepakati bersama antara pihak pengusaha yang diwakili oleh APINDO dengan pihak pekerja yang diwakili oleh KSPN SPN dan KSPSI.

Terpisah,Ibnu Masud perwakilan dari DPC SPN Kabupaten pekalongan mengungkapkan UMK Kabupaten Pekalongan sudah sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015.

" Jadi sesuai kesepakatan yaitu naik sebesar 8,04% atau Rp.117.625,-. Jadi UMK yang sebelumnya tahun 2016 sebesar Rp.1.463.000,- menjadi Rp.1.580.625,-," jelasnya. (R-N)
Lebih baru Lebih lama