Ditemukan Kesepakatan Antara PT Ragatex dengan Pekerja yang di PHK

KAJEN -Diruang rapat Dinsosnakertrans Kabupeten Pekalongan karyawan PT Ragatex dengan Manajemen PT Ragatex melakukan sidang mediasi yang dimediatori oleh Kabid Linaker Dinsosnakertrans Kab. Pekalongan  H. ABDUL KHOLIK, SH. Rabu (02/11).

Sebelumnya,diketahui terdapat permasalahan hubungan industrial di PT. Ragatex terkait PHK 10 karyawan yang habis masa kontraknya.

Ibnu Masud perwakilan dari DPC SPN Kab.Pekalongan mengungkapkan telah ditemukan kesepakatan terkait PHK terhadap 10 pekerja setelah melakukan beberapa negoisasi antara managemen perusahaan dengan anggota yang di PHK.

"Perusahaan akan memberikan pesangon Rp.500.000,- untuk pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun,namun untuk pekerja yang masa kerjanya diatas satu tahun itu lebih,jadi disesuaikan dengan masa kerja," ungkapnya.

Rencananya uang tersebut akan dibayarkan pada tanggal 25 November 2016,Para pekerja yang diPHK juga telah menyepakati bersama keputusan tersebut,dan menandatangani surat kesepakatan.

"dari 10 orang yang di PHK,itu ada 5 pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun,kemudian yang sudah dua tahun ada 2 orang,dan yang satu tahun ada 3 orang.ini bukan pesangon tapi tali asih," jelasnya.


Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan Dinsos Kabupaten Pekalongan,Abdul kholik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kesepakatan tersebut.

Lebih baru Lebih lama