KAJEN - Barang bukti dari 125 perkara tindak kejahatan pidana umum yang sudah memiliki keputusan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari setempat, Kamis (26/1),
sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Kabupaten Pekalongan Yeni Tri Mulyani.
Pemusnahan barang bukti itu ada yang dibakar, disiram air, dan
dipotong-potong.Untuk barang bukti kejahatan narkotika dan
psikotropika dibakar, barang bukti bahan petasan disiram air, dan
barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan, Deddy Sutendi, usai pemusnahan
barang bukti, menerangkan, berbagai macam barang bukti yang
dimusnahkan itu berasal dari 125 perkara yang sudah berkekuatan hukum
tetap.
"Barang bukti itu diperoleh dalam kurun waktu 2010 hingga 2015.
Dijelaskan, di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah bukti
tindak kejahatan narkotika dan psikotropika, seperti bong, sabu,
ganja, hexymer, dextro, reklona, dan sebagainya."
Barang bukti lainnya untuk kasus perjudian, asusila, penggelapan, dan pencurian.
"Dalam kurun waktu itu, barang bukti terbanyak untuk kasus narkotika,
yakni ada 70 perkara, 32 perkara kasus perjudian dan undang-undang
darurat, serta sisanya kasus pencurian, penggelapan, dan lainnya,"
ungkapnya.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari setempat, Kamis (26/1),
sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Kabupaten Pekalongan Yeni Tri Mulyani.
Pemusnahan barang bukti itu ada yang dibakar, disiram air, dan
dipotong-potong.Untuk barang bukti kejahatan narkotika dan
psikotropika dibakar, barang bukti bahan petasan disiram air, dan
barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan, Deddy Sutendi, usai pemusnahan
barang bukti, menerangkan, berbagai macam barang bukti yang
dimusnahkan itu berasal dari 125 perkara yang sudah berkekuatan hukum
tetap.
"Barang bukti itu diperoleh dalam kurun waktu 2010 hingga 2015.
Dijelaskan, di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah bukti
tindak kejahatan narkotika dan psikotropika, seperti bong, sabu,
ganja, hexymer, dextro, reklona, dan sebagainya."
Barang bukti lainnya untuk kasus perjudian, asusila, penggelapan, dan pencurian.
"Dalam kurun waktu itu, barang bukti terbanyak untuk kasus narkotika,
yakni ada 70 perkara, 32 perkara kasus perjudian dan undang-undang
darurat, serta sisanya kasus pencurian, penggelapan, dan lainnya,"
ungkapnya.
Tags:
Warta Kajen
