Poliandri,Oknum Kadus Mangli Diberhentikan

Hasil gambar untuk poliandriKAJEN - Perempuan Oknum Kepala dusun (Kadus) Dukuh Mangli, Desa Kayugeritan,
Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, DKS (35), warga Dukuh
Mangli, Desa Kayugeritan, akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa setempat. Pemberhentian oknum perangkat desa
oleh kepala desa setempat ini sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat Wilayah Pemkab Pekalongan.

Paskakeluarnya rekomendasi dari pemerintah daerah, aparat pemerintah
Desa Kayugeritan dan Muspika Kecamatan Karanganyar menggelar rapat di
kantor balai desa setempat, Selasa (24/1) malam. Dalam rapat itu,
Kepala Desa Kayugeritan, Mulyatno, sepakat untuk memberikan sanksi
kepada oknum kadus tersebut sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan
oleh Pemkab Pekalongan.

"Rekomendasi dari Pemkab Pekalongan sudah
turun. Saudara DKS untuk diberhentikan. Pemerintah desa pun memberikan
sanksi sesuai dengan rekomendasi tersebut," ujar Mulyatno.

Diterangkan, paskapenggerebekan oknum kadus tersebut karena diduga
melakukan pernikahan siri dengan laki-laki lain, sebagian besar
masyarakat Dukuh Mangli dan Desa Kayugeritan menuntut agar oknum kadus
tersebut mundur dari jabatannya. Pasalnya, oknum kadus tersebut masih
memiliki seorang suami yang sah, sehingga tindakan nikah siri itu
tidak bisa dibenarkan.

 "Setelah kasus penggerebekan sekitar tiga bulan
lalu itu, masyarakat Dukuh Mangli beberapa kali menyampaikan
aspirasinya ke desa, agar yang bersangkutan mau mengundurkan diri,"
terang Mulyatno.

Dikatakan, menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, pemerintah desa
sudah mengklarifikasi oknum kadus tersebut. Namun, oknum kadus itu
enggan untuk mengundurkan diri. Oleh karena itu, pemerintah desa
melaporkan kasus itu ke Inspektorat Wilayah Kabupaten Pekalongan.

Sehingga, lanjut dia, munculah rekomendasi dari Pemkab Pekalongan agar
Kepala Desa Kayugeritan membuat SK pemberhentian terhadap DKS, karena
diduga melakukan perbuatan asusila dan pernikahan siri, sehingga
meresahkan masyarakat.


Lebih baru Lebih lama