Lagi,Pemuda Pejual Pil Dextro Ditangkap

KAJEN - Seorang pemuda,Casmito (28) warga Desa ambokembang Kecamatn Kedungwuni Kabupaten Pekalongan kedapatan memiliki dan memperjual belikan obat terlarang Hexymer dan Dextro di depan rental playstasion Jalan Raya Capgawen Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan,Sabtu (7/1).

Kronologi penangkapan yaitu sekira pukul 13.00 Wib,aparat mendapatkan informasi dari warga bahwa ada yang menjul obat terlarang didepan rental playstation jalan raya caggawen,selanjuntya aparat melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran tersebut dan ternyata benar bahwa tersangka menjual obat-obatan terlarang.Sekira pukul 20.30 wib kemudian dilakukan penangkapan tersangka.

Kasubag Humas Polres Pekalongan,AKP Aries Tri Hartanto mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap bersama beberapa barang bukti.

"Adapaun barang bukti yang berhasil didapatkan yaitu 34 paket masing-masing berisi 5 butir dengan total 170 Hexymer,65 paket berisi masing-masing 10 butir dextro,satu buah plastik kresek warna hitam,sebuah Hp merek Nokia dan uang tuani Rp 233.000,-."

Saat ini tersangka masih ditangai oleh Sat Narkoba Polres Pekalongan guna penyelidikan lebih lanjut.


Lebih baru Lebih lama