KAJEN - Casnoyo (52) warga Dukuh Sukosari Rt.16 Rw.08 Desa Sukorejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan ditangkap aparat Polres Pekalongan saat sedang bermain judi tiong pie,sekira pukul 17.45 Wib,Kamis (19/01).
Kasubag Humas Polres Pekalongan,AKp Aries Tri Hartanto mengungkapkan bahwa ada dua pelaku lainnya yang melarikan diri alias DPO.
" Pelaku lainnya inisial Tb (35) dan Tr (25),keduanya warga Desa Sukorejo."
Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang tidak mau disebutkan namanya,bahwa di Desa Sukorejo Kec. Kesesi Kab. Pekalongan tepatnya di gardu atau pos kamling dukuh sukosari desa sukorejo ada permainan judi remi jenis tiong pie,setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan benar adanya perjudian sehingga dilakukan penangkapan.
Kasubag Humas Polres Pekalongan,AKp Aries Tri Hartanto mengungkapkan bahwa ada dua pelaku lainnya yang melarikan diri alias DPO.
" Pelaku lainnya inisial Tb (35) dan Tr (25),keduanya warga Desa Sukorejo."
Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang tidak mau disebutkan namanya,bahwa di Desa Sukorejo Kec. Kesesi Kab. Pekalongan tepatnya di gardu atau pos kamling dukuh sukosari desa sukorejo ada permainan judi remi jenis tiong pie,setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan benar adanya perjudian sehingga dilakukan penangkapan.
"Barang bukti uang Rp. 117.000,- ( seratus tujuh belas ribu rupiah),Kartu remi sebanyak 155 lembar
dan Alas dari karung beras warna putih netto 15 kg bertulisan beras bulog."
Tags:
Warta Kajen
