KAJEN - Maraknya tempat maksiat seperti cafe atau tempat hiburan malam,perjudian dan prostitusi di Desa Sumurjomblang bogo Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan,ratusan warga menggeruduk kantor balai desa setempat, Jumat (20/1) sore.
Massa mulai dari anak kecil, ibu-ibu rumah tangga,remaja, hingga orang dewasa ini menolak keberadaan tempat maksiatseperti cafe atau tempat hiburan malam, perjudian, narkoba, dan
prostitusi di desa tersebut.Mereka berjalan kaki menuju kantor balai desa sambil membentangkan sejumlah poster.
Beberapa poster yang dibawa bertuliskan bertuliskan 'Kupu-kupu Malam Meresahkan Hati Ibu-ibu Rumah Tangga', 'Pak Lurah Jangan Mau Diperalat Pelaku Usaha Tempat Maksiat', 'Cafe Tutup Mbudegi', 'Tolak Perijinan Tempat Karaoke', 'Mak, Pak'e Lagi Karaokenan Karo Mbak
Ayu-ayu', 'Kami Warga Sumurjomblangbogo Ingin Bebas Penyakit Masyarakat, Miras, dan Narkoba', dan 'Jangan Rusak Generasi Muda dengan Adanya Tempat Maksiat'.
Setibanya di halaman kantor balai desa, massa ditemui oleh Kapolsek Bojong, AKP I Wayan Suandi. Kapolsek Bojong mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan damai.
Perwakilan warga, Erwin, menyatakan, warga menuntut supaya tempat hiburan malam di desa itu ditutup selamanya. Menurutnya, di desa itu terdapat lima tempat hiburan malam yang omzetnya sudah besar sekali.
"Di sini warga sudah resah, karena setiap malam selalu ada pemabuk yang kecelakaan di sini, sehingga korbannya warga sini juga. Tuntutan kami agar dibikin peraturan desa dan ijinnya tidak bisa keluar dan ditutup selama-lamanya. Tempat maksiat itu juga kedepannya akan merusak generasi muda di sini. Tuntutan kami biar tidak ada lagi penyakit masyarakat, seperti perjudian, minuman keras, dan sebagainya di desa kami," tandas dia.

Kades Sumurjomblangbogo, Edi Suyitno, di hadapan warganya menjamin tidak terbit ijin tempat karaoke di desanya. Diakuinya, 99 persen warganya menolak keberadaan tempat hiburan malam di desa itu, sehingga ia akan menghormati dan memperjuangkan kearifan lokal di desa itu.
"Pak Lurah memang edan, tapi masih memiliki iman. Saya sudah lima tahun ini tidak minum AO (salah satu jenis miras). Kalau sing song masih mungkin karena urusan pekerjaan, relasi, dan sebagainya. Namun,kalau mabuk saya sudah lima tahun ini tidak." ujar Edi yang lebih
akrab disapa Slamet ini.
Dirinya menegaskan ingin menjadi lebih baik untuk masyarakat desanya.Oleh karena itu, Slamet berjanji akan mengawal dan memperjuangkan aspirasi seluruh masyarakatnya tersebut. Namun, dia juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap menyalurkan aspirasinya
dengan tertib dan damai, sesuai dengan norma dan aturan yang ada.
Plt Camat Bojong, Abdul Qoyum, mengatakan, Kecamatan Bojong selama ini memang dikenal sebagai pusatnya tempat hiburan malam di Kabupaten Pekalongan.
Massa mulai dari anak kecil, ibu-ibu rumah tangga,remaja, hingga orang dewasa ini menolak keberadaan tempat maksiatseperti cafe atau tempat hiburan malam, perjudian, narkoba, dan
prostitusi di desa tersebut.Mereka berjalan kaki menuju kantor balai desa sambil membentangkan sejumlah poster.
Beberapa poster yang dibawa bertuliskan bertuliskan 'Kupu-kupu Malam Meresahkan Hati Ibu-ibu Rumah Tangga', 'Pak Lurah Jangan Mau Diperalat Pelaku Usaha Tempat Maksiat', 'Cafe Tutup Mbudegi', 'Tolak Perijinan Tempat Karaoke', 'Mak, Pak'e Lagi Karaokenan Karo Mbak
Ayu-ayu', 'Kami Warga Sumurjomblangbogo Ingin Bebas Penyakit Masyarakat, Miras, dan Narkoba', dan 'Jangan Rusak Generasi Muda dengan Adanya Tempat Maksiat'.
Setibanya di halaman kantor balai desa, massa ditemui oleh Kapolsek Bojong, AKP I Wayan Suandi. Kapolsek Bojong mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan damai.
Perwakilan warga, Erwin, menyatakan, warga menuntut supaya tempat hiburan malam di desa itu ditutup selamanya. Menurutnya, di desa itu terdapat lima tempat hiburan malam yang omzetnya sudah besar sekali.
"Di sini warga sudah resah, karena setiap malam selalu ada pemabuk yang kecelakaan di sini, sehingga korbannya warga sini juga. Tuntutan kami agar dibikin peraturan desa dan ijinnya tidak bisa keluar dan ditutup selama-lamanya. Tempat maksiat itu juga kedepannya akan merusak generasi muda di sini. Tuntutan kami biar tidak ada lagi penyakit masyarakat, seperti perjudian, minuman keras, dan sebagainya di desa kami," tandas dia.

Kades Sumurjomblangbogo, Edi Suyitno, di hadapan warganya menjamin tidak terbit ijin tempat karaoke di desanya. Diakuinya, 99 persen warganya menolak keberadaan tempat hiburan malam di desa itu, sehingga ia akan menghormati dan memperjuangkan kearifan lokal di desa itu.
"Pak Lurah memang edan, tapi masih memiliki iman. Saya sudah lima tahun ini tidak minum AO (salah satu jenis miras). Kalau sing song masih mungkin karena urusan pekerjaan, relasi, dan sebagainya. Namun,kalau mabuk saya sudah lima tahun ini tidak." ujar Edi yang lebih
akrab disapa Slamet ini.
Dirinya menegaskan ingin menjadi lebih baik untuk masyarakat desanya.Oleh karena itu, Slamet berjanji akan mengawal dan memperjuangkan aspirasi seluruh masyarakatnya tersebut. Namun, dia juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap menyalurkan aspirasinya
dengan tertib dan damai, sesuai dengan norma dan aturan yang ada.
Plt Camat Bojong, Abdul Qoyum, mengatakan, Kecamatan Bojong selama ini memang dikenal sebagai pusatnya tempat hiburan malam di Kabupaten Pekalongan.
Tags:
Warta Kajen
