KAJEN - Adanya oknum kepala desa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT),dibuka Bupati Pekalongan Asip Kholbihi baru-baru ini.Namun menurutnya kasus tersebut telah selesai.
"Di Kabupaten Pekalongan baru satu kades (terjaring OTT) tapi itu sudah selesai," ujar Asip Kholbihi ditemui usai pengukuhan Tim Saber Pungli Kabupaten Pekalongan di Gedung Setda, Jumat (19/1).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, oknum kades yang terjerat OTT adalah Kades Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, berinisial Kh (49). Oknum kades ini terjaring OTT tim Tipikor Polres Pekalongan,karena diduga menerima sejumlah uang dalam pengurusan tanah waris warga di desanya.
Asip menyatakan, kepala desa juga berpotensi melakukan pungli, karena ada program prona dan dana desa. Bahkan, lanjut dia, ada budaya di desa yang berkembang, kalau dilakukan dengan memaksa itu bisa masuk
kategori pungli. Sehingga, kepala desa perlu mendapat pencerahan dan pembinaan dari pihak kejaksaan dan kepolisian agar tidak terseret kasus pungli.
"Misalnya program prona. Masyarakat tahunya gratis tis tis. Padahal,ada biaya-biaya tambahan yang tidak masuk, seperti biaya patok, biaya ukur, rapat-rapat, dan sebagainya. Ini juga harus dicarikan solusinya
bersama, sehingga tidak masuk kategori pungli," terang Asip.
Dengan dikukuhkannya Tim Saber Pungli, pihaknya ingin mewujudkan kabupaten zero pungli. Dikatakan, pungli merupakan perbuatan yang biasanya dilakukan oleh aparatur atau pejabat untuk memungut sesuatu
yang tidak ada biayanya. Oleh karena itu, tempat atau OPD yang berpotensi melakukan itu sudah diwarning dan diberi pembinaan secara berkala oleh satgas.
"Utamanya adalah jangan melakukan hal yang aneh-aneh. Pencegahannya ada kegiatan intelejen dan kegiatan preventif, baru jika tidak mempan kita lakukan OTT. Saya lebih mengedepankan aspek preventifnya,sehingga di Kabupaten Pekalongan ini bisa tercipta kondisi yang aman, terutama masyarakat ketika mengurus dokumen-dokumen ini tidak dikenai biaya," ujar dia.
"Di Kabupaten Pekalongan baru satu kades (terjaring OTT) tapi itu sudah selesai," ujar Asip Kholbihi ditemui usai pengukuhan Tim Saber Pungli Kabupaten Pekalongan di Gedung Setda, Jumat (19/1).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, oknum kades yang terjerat OTT adalah Kades Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, berinisial Kh (49). Oknum kades ini terjaring OTT tim Tipikor Polres Pekalongan,karena diduga menerima sejumlah uang dalam pengurusan tanah waris warga di desanya.
Asip menyatakan, kepala desa juga berpotensi melakukan pungli, karena ada program prona dan dana desa. Bahkan, lanjut dia, ada budaya di desa yang berkembang, kalau dilakukan dengan memaksa itu bisa masuk
kategori pungli. Sehingga, kepala desa perlu mendapat pencerahan dan pembinaan dari pihak kejaksaan dan kepolisian agar tidak terseret kasus pungli.
"Misalnya program prona. Masyarakat tahunya gratis tis tis. Padahal,ada biaya-biaya tambahan yang tidak masuk, seperti biaya patok, biaya ukur, rapat-rapat, dan sebagainya. Ini juga harus dicarikan solusinya
bersama, sehingga tidak masuk kategori pungli," terang Asip.
Dengan dikukuhkannya Tim Saber Pungli, pihaknya ingin mewujudkan kabupaten zero pungli. Dikatakan, pungli merupakan perbuatan yang biasanya dilakukan oleh aparatur atau pejabat untuk memungut sesuatu
yang tidak ada biayanya. Oleh karena itu, tempat atau OPD yang berpotensi melakukan itu sudah diwarning dan diberi pembinaan secara berkala oleh satgas.
"Utamanya adalah jangan melakukan hal yang aneh-aneh. Pencegahannya ada kegiatan intelejen dan kegiatan preventif, baru jika tidak mempan kita lakukan OTT. Saya lebih mengedepankan aspek preventifnya,sehingga di Kabupaten Pekalongan ini bisa tercipta kondisi yang aman, terutama masyarakat ketika mengurus dokumen-dokumen ini tidak dikenai biaya," ujar dia.
Tags:
Warta Kajen