Terima Aliran Dana Kasus Penggandaan Uang,Rojai Ditangkap!

KAJEN - Kasus penipuan penggandaan uang yang terjadi di Kabupaten Pekalongan oleh Rahayu warga Kecamatan Lerbakbarang terus dikembangkan oleh Polres Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku lain kasus penipuan penggandaan uang di Dusun Petungkon,yakni atas nama Rojai (50) warga Dukuh Babakanjati Rt.02 Rw.01 Desa Mekarjati Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

’’Menurut ibu rahayu uangnya disetorkan ke Rojai yang beralamat di Haurgeulis Indramayu.Rojai juga mengakui menerima uang dari ibu rahayu,menurut keterangn roja'i, bu rahayu meminta agar uangnya berlipat ganda."

Kasus tersebut hingga kini terus dikembangkan dan akan diselidiki sampai sejauh mana peran Roja'i dalam kasus tersebut,sedangkan barang bukti untuk penangkapan roja'i yaitu slip transaksi atau transferan uang dari Rahayu ke Roja'i dan sebaliknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga di Kota Santri baru-baru ini digegerkan dengan adanya kasus penggandaan uang dengan modus mampu menarik uang senilai Rp 11 miliar dari alam gaib, namun para korban harus menyetorkan sejumlah uang sebagai mahar. Atas kejadian tersebut, sudah ada empat korban yang dirugikan hingga lebih dari tujuh ratus juta rupiah.
Lebih baru Lebih lama