KAJEN - Bupati Pekalongan H. Asip
Kholbihi, SH., M.Si menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK)
Pengangkatan CPNS Tenaga Bidan dari Program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun 2017. Penyerahan
dilangsungkan di Aula lantai I Setda, Selasa (25/4) pagi.
Bupati dalam dalam sambutan berharap
para Bidan yang hari ini menerima SK CPNS mensyukurinya dengan tidak hanya
mengucapkan alhamdulillah, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana para Bidan
bekerja lebih giat lagi. “Mulai saat ini saya berikan mandat kepada seluruh
Bidan yang hari ini menerima SK CPNS untuk selalu siap siaga menjaga khususnya para
ibu hamil agar kesehatannya stabil sampai melahirkan. Setelah melahirkan, ibu
dan bayinya juga harus dijaga. Kalau ada masalah, lakukan koordinasi dengan
Kepala Puskesmas, dengan dokter dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan
bahwa Bidan PTT, hari ini diangkat menjadi CPNS melalui formasi khusus sejak
bulan April 2017. “Karena diangkat dengan formasi khusus, ada peraturan sesuai
Surat Menpan Nomor R.184/S.SN.01.00/2017 tanggal 2 Februari 2017 yaitu tidak
diperbolehkan pindah minimal 5 tahun sejak diangkat menjadi CPNS. Maka dari itu
saya minta para bidan mengubah cara kerjanya menjadi lebih baik di tempat tugas
masing-masing,” imbuh Bupati.

“CPNS Bidan ini bertugas sebagai
Bidan Desa yang penempatannya di desa-desa di wilayah Pemerintah Kabupaten
Pekalongan,” ujarnya.
Dijelaskan Totok, masa kerja dari masing-masing
CPNS ini bervariasi dari yang mulai bekerja sebagai PTT sejak tahun 2005 sampai
2012, sehingga gaji masing-masing CPNS juga bervariatif sesuai masa kerja.
Pengangkatan CPNS Bidan PTT Tahun
2017 ini berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
013/PTT-KES/JT/17 tanggal 11 April 2017 perihal Lembaran Penetapan NIP. a.n.
Ari Rohmah Fauziyah, A.Md.Keb, dkk, dan
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 813/201/2017 tanggal 20 April 2017
tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2017.
Tags:
Warta Kajen