KAJEN - Polres Pekalongan melalui Unit Identifikasi (Inafis) Sat Reskrim dan Polsek
Kedungwuni mendatangi Kantor Balai Penyuluh Kecamatan Kedungwuni untuk
melaksanakan olah TKP dan mengumbulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Senin (24/4).
Diketahui
bahwa kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kantor
Balai Penyuluh Kecamatan Kedungwuni yang beralamat di Jalan raya
Tosaran No.03 Desa Tosaran Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan
pertama kali diketahui oleh Saudara Malta Adhe 57 tahun yang hendak
mematikan lampu kantor pada pukul 05.00 wib.
Saat
masuk kedalam kantor Saudara Malta Adhe melihat pintu seluruh ruangan
dalam keadaan terbuka, setelah itu Saudara Malta Adhe menghubung
temannya yang bernama saudara Moch. Yusuf 50 tahun dan saudara Amat
Teguh 36 tahun. Kemudian ketiga orang tersebut mengecek setiap ruangan
dan melihat jendela ruang 2 (dua) terdapat bekas congkelan dan ternyata
barang berupa Finger print, kamera digital merk canon, audio merk JMK,
wereless mic, teko listrik, timbangan digital, charger sprayer, semuanya
berada di ruang 1 (satu), Setrika listrik, kain dan pakaian tani, kaset
dan solder, semuanya berada di ruang 2 (dua), Laptop merk thosiba,
modem huawei, LED proyektor merk Panasonic, CPU komputer, printer merk
canon, kertas 4 rim, semuanya berada di ruang 3 (tiga), Mixer merk
philip, tabung gas 3 kg berada di ruang 4 (empat) sudah tidak ada
tempatnya. Atas kejadian tersebut saudara Malta Adhe beserta kedua
temannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni.
Dari
hasil kejadian tersebut Balai Penyuluh Kecamatan Kedungwuni menderita
kerugian sebesar kurang lebih Rp. 36.525.000,- (tiga puluh enam juta
lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Menurut
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, S.H mengatakan bahwa
setelah Polsek kedungwuni menerima laporan kejadian tersebut Kapolsek
kedungwuni beserta anggotanya meluncur ke lokasi kejadian perkara.
"Personil Polsek langsung mengamankan lokasi tersebut sambil menunggu Tim
Identifikasi (Inafis) Sat Reskrim Polres Pekalongan datang untuk
melaksanakan olah TKP, " Ungkap AKP Aries.
Dari
Tim Identifikasi (Inafis) Sat Reskrim Polres Pekalongan telah berhasil
mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian seperti 1
(satu) buah senjata tajam jenis gobang, 1 (satu) pasang sandal jepit
merk "De klik" warna putih merah dan 1 (satu) buah kabel penghubung
komputer. Kami sedang mengumpulkan barang bukti lainnya dan saksi-saksi,
dan sementara tersangka masih dalam lidik pihak kepolisian.
Tags:
Warta Kajen
