KAJEN - Lagi, sasaran non fisik TMMD Reguler ke-98
Koidm Pekalongan digelar di Desa Rogoselo, Kecamatan Doro. Kali ini, dengan
menghadirkan dua penyuluh dari Satlantas Polres Pekalongan, masing-masing
Sementara itu, Aiptu Subur Purnomo mengemukakan, sesuai UU 22 Tahun 2009,
tentang berlalulintas angkutan jalan, seorang pengendara motor di jalan
raya harus memperhatikan, kelengkapan
surat-surat termasuk kelengkapan kendaraan bermotor yang ditungganginya.
Selain itu penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba juga digelar di Desa Rogoselo dalam rangka sasaran non fisik TMMD Reguler Kodim Pekalongan. Penyuluh yang dihadirkan adalah, Bambang Tri Sutrisno, selaku KBO Sat Narkoba Polres Pekalongan. Banyak warga Desa Rogoselo yang hadir di acara yang digelar di balai Desa Rogoselo tersebut.
Dikemukakan, akibat penyalahgunaan narkoba, saat ini di Iindonesia sudah banyak korban.
Menurutnya, untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba, harus melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Semuanya ikut serta didalamnya membantu memberantas narkoba.
Iptu, Akrom, Kur Binops dan salah seorang anggota Satlantas
lainnya, Aiptu Subur Purnomo.
Dalam arahannya, Iptu
Akrom mengharapkan para generasi pemuda,khusunya yang ada di Rogoselo, selalu
tertib dalam berlalu lintas. Dengan cara itu berarti akan menjadi generasi muda
yang taat hukum, sehingga segala
sesuatunya akan menjadi tertib.
Selain itu penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba juga digelar di Desa Rogoselo dalam rangka sasaran non fisik TMMD Reguler Kodim Pekalongan. Penyuluh yang dihadirkan adalah, Bambang Tri Sutrisno, selaku KBO Sat Narkoba Polres Pekalongan. Banyak warga Desa Rogoselo yang hadir di acara yang digelar di balai Desa Rogoselo tersebut.
Bambang Sutisno menyampaikan himbauan sekaligus
mengajak seluruh masyarakat terutama
kaum muda, lebih utama warga dan peuda di Desa Rogoselo, Kecamatan Doro, untuk
menghindari narkoba. ''Narkoba harus dikindari,jangan sampai coba-coba
narkoba, karena efeknya sangat membahayakan,'' bebernya.
Tags:
tentara