Polsek Wonopringgo Tangkap Seorang Pelaku Perjudian

KAJEN - Pelaku perjudian jenis Remi Tiong pi ditangkap oleh jajaran Polsek Wonopringgo,pada sekira pukul 16.00 wib,senin (22/05).

Kapolsek Wonopringgo,AKP Aries Tri Hartanto mengungkapkan bahwa awalnya anggota polsek Wonopringgo mendapat informasi bahwa di pelataran sebuah warung di dukuh Manggal desa legokgunung sering digunakan sebagai tempat bermain judi remi jenis tiong pi kemudian Kapolsek beserta anggota Reskrim melakukan penyelidikan.

Sebelum melaksanakan penangkapan kanit reskrim polsek wonopringgo melaksanakan briefing dengan anggota yang lain tentang persiapan pengrebekan setelah persiapan matang baru di laksanakan penangkapan
dan berhasil mengamankan 1 tersangka sementara kelima tersangka lainya melarikan diri dan menjadi DPO.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa uang tunai Rp.365.000, 3 set kartu Remi sebanyak 156 dan 1 buah karpet warna kuning. 

"Kita dari polsek wonopringgo akan melakukan tindakan pencegahan dan pembinaan warga dari semua fungsi mulai dari bimas untuk membina fungsi intel untuk mencari informasi bilamana ada kegiatan serupa terjadi di lingkungan polsek wonopringgo serta fungsi reskrim maupun sabhara untuk patroli pada jam - jam tertentu," ungkap kapolsek wonopringgo di makopolsek wonopringgo.  

Lebih baru Lebih lama