KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan memberikan Hibah tanah seluas 4.125 meter2
senilai Rp 1.134.368.461,- di Desa Tanjungsari Kecamatan Kajen kepada Ketua
Pengadilan Agama Kajen Drs. H. Achamdi, SH.MH atas nama Mahkamah Agung.Tanah tersebut diserahkan secara resmi oleh Bupati Pekalongan,Asip Kholbihi di ruang rapat Bupati, Senin (24/7).
Adapun pemberian
Hibah tersebut dibuktikan dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah
Daerah, disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Drs. H.
Mansur Nasir, SH.MH beserta Kepala Kantor Pengadilan Agama se Korwil
Pekalongan, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH.
Dalam
kesempatan itu pula ditandantangi Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah
Pemerintah Kabupaten Pekalongan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang
diwakili oleh Sekda Dra. Mukaromah Syakoer, MM. (Sebagai yang Menyerahkan),
kepada Mahkamah Agung.Republik Indonesia yang diwakili Ketua Pengadilan Agama
Kajen Drs. H. Achamdi, SH.MH (Sebagai yang Menerima).
Dalam
sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada
Sekda beserta jajaran yang telah mengatur dan melaksanakan rencana hibah tanah
seluas 4.125 meter2 kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal yang sama
juga Bupati sampaikan kepada Ketua DPRD yang sudah memberikan rekomendasi
melalui Keputusan DPRD sebagai salah satu syarat pelepasan hibah ini.
“Kami
mempertimbangkan bahwa hibah yang kita berikan ini untuk meningkatkan maslahat
masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya yang berkaitan dengan urusan-urusan
yang menjadi tupoksinya Pengadilan Agama. Karena kami juga mempunyai komitmen
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Sementara
itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah – Drs. H. Mansur Nasir,
SH.MH dalam sambutan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati atas nama
Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang telah menghibahkan tanah untuk kantor
Pengadilan Agama Kajen.
Sedangkan
Sekda Kabupaten Pekalongan Dra. Mukaromah Syakoer, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa yang ditandatangani hari ini adalah tanah seluas 4.125m2 yang terletak
di Jalan Teuku Umar Nomor 9 Desa Tanjungsari Kecamatan Kajen untuk kantor
Pengadilan Agama Kajen Kelas IB telah memenuhi persyaratan hibah.
Tags:
Warta Kajen