KAJEN - Lantaran mencuri sebuah HP milik tetangganya M.Istadi (21) warga Dukuh Gandu Lor Rt.01 Rw.05 Desa Tengengwetan Kec.Siwalan Kab.Pekalongan,kini dirinya harus mendekam dijeruji besi,Minggu (20/8).
Kejadian bermula pada Rabu tanggal 05 april 2017 telah terjadi pencurian di rumah korban yaitu seorang Mahasiswa,Nur Ismala Bibah (21) yang pada saat bangun tidur lalu masuk keruang tengah mendapati handphone merk
Asiafone miliknya yang sebelumnya ditaruh di rak tv sudah tidak ada dan Hp merk
Icherry yang sedang dicas juga tidak ada,lalu setelah dicek ternyata pintu belakang rumah dengan pengunci pintu
terbuat dari kayu tersebut sudah rusak.Selanjutnya tanggal 06 April 2017 Korban
diberitahu oleh temannya yaitu Aris (22) pemilik konter, bahwa handphone yang dibelinya dari tersangka mirip dengan
handphone milik korban,Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.300.000,-.
Selang beberapa bulan tepatnya
tanggal 20 agustus 2017 ,tetangganya memberitahukan kepada korban bahwa tersangka telah
diamankan olehnya,sehingga selanjutnya Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke
Polsek Sragi guna pengusutan lebih lanjut.
Tags:
Warta Kajen
