KAJEN - Seorang pelaku tindak penganiayaan yang sering mabuk diamankan aparat Polsek Wiradesa,Minggu (20/8).Slamet Gunawan alias Gundul (23) warga Ds.Bondansari Rt.08 Rw.03 Kec.Wiradesa Kab.Pekalongan ditangkap lantaran memukul korban Abdullah (28) Warga Ds.Tanjungsari Kec.Siwalan Kab.Pekalongan.
Tidak hanya sekali,Tersangka juga beberapa kali dikabarkan melakukan penganiayaan,pada minggu tanggal 20 agustus 2017 sekitar pukul 22.30 wib di
warung makan lamongan Ds. Bondansari Kec. Wiradesa Tersangka memukul Fatwa Bilbina (15) seorang pelajar di bagian kepalanya dari depan dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3
kali dan ketika Fatwa Bilbina jatuh di tendang dan mengenai dadanya dan kemudian di semprot menggunakan botol kecap,Karena takut Fatwa Bilbina lari dari warung.
Selanjutnya Pada hari senin tanggal 21 Agustus 2017 sekitar pukul 07.30 wib di pinggir jalan Ds. Bondansari Kec. Wiradesa Tersangka menampar M.Tri Wibowo di bagian telinganya sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan dan ketika M.Twi Wibowo hendak pergi Tersangka malah memukulinya dengan menggunakan gagang sapu.
Kemudian Pada sore hari nya di Ds. Wonokerto kulon Kec. Wonokerto Tersangka memukul Korban Abdullah (28) saat memakai helm di bagian kepalanya dengan menggunakan tangan kanan Tersangka, dan ketika helm Korban lepas Tersangka mengambil batu yang ada di jalan dan langsung melemparkannya sehingga mengenai kepala Korban setelah itu Korban lari.
Setelah itu Tersangka jalan kaki ke arah selatan dan waktu jalan Tersangka melihat teman nya yang bernama Yoga sedang cekcok dengan Rawen (64) seorang pemilik warung, dan setalah Yoga pergi Tersangka cekcok dengan Rawen.Kemudian Tersangka memukul etalase warung dengan tangannya sehingga kaca etalase pecah.
Selanjutnya Pada hari senin tanggal 21 Agustus 2017 sekitar pukul 07.30 wib di pinggir jalan Ds. Bondansari Kec. Wiradesa Tersangka menampar M.Tri Wibowo di bagian telinganya sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan dan ketika M.Twi Wibowo hendak pergi Tersangka malah memukulinya dengan menggunakan gagang sapu.
Kemudian Pada sore hari nya di Ds. Wonokerto kulon Kec. Wonokerto Tersangka memukul Korban Abdullah (28) saat memakai helm di bagian kepalanya dengan menggunakan tangan kanan Tersangka, dan ketika helm Korban lepas Tersangka mengambil batu yang ada di jalan dan langsung melemparkannya sehingga mengenai kepala Korban setelah itu Korban lari.
Setelah itu Tersangka jalan kaki ke arah selatan dan waktu jalan Tersangka melihat teman nya yang bernama Yoga sedang cekcok dengan Rawen (64) seorang pemilik warung, dan setalah Yoga pergi Tersangka cekcok dengan Rawen.Kemudian Tersangka memukul etalase warung dengan tangannya sehingga kaca etalase pecah.
Atas perbuatannya Tersangka terancam Pasal 351(2) KHUP atau pasal 351(2) jo 65(1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tags:
Warta Kajen
