KAJEN – Kejaksaan Negeri Pekalongan bekerjasama dengan Pemkab.
Pekalongan menggelar acara Sosialisasi Dana Desa dan
Tim Pengamanan dan Pengawalan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dalam rangka
Mengawal dan Mengamankan Implementasi Dana Desa di Kabupaten Pekalongan, pada Kamis (24/8).
Bupati
Pekalongan H.Asip Kholbihi, SH, Msi sangat mengapresiasi langkah dari Kejaksaan
Negeri untuk mengumpulkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan ini.
Bupati berharap agar seluruh peserta bisa memedomani apa yang akan disampaikan
oleh Kejaksaan Negeri karena ada tugas pokok dan fungsi TP4 yang harus dipahami
secara betul yaitu mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya
pemerintahan.
“Yang paling penting Saya garis bawahi adalah dalam upaya
pencegahan secara preventif maupun persuasif. Tolong pahami betul TP4 juga akan
memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan dari awal sampai
akhir dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” ujar
Bupati.
Lebih lanjut
Bupati mengatakan bahwa seiring dengan derasnya uang yang mengalir di desa,
maka peningkatan Sumber Daya Manusia juga menjadi sangat penting. Ditambahkan
Asip bahwa dirinya berharap apa yang dilakukan hari ini bisa menjadi bekal kita
untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan dengan aturan mainnya.
“Kita akan
bangun lagi sinergitas yang lebih kokoh antara Pemkab dengan Kejaksaan yang
misinya adalah memperlancar pembangunan di daerah dengan melakukan upaya
preventif,” ujar Asip.
Dalam acara
yang dihadiri oleh 273 Kepala Desa tersebut Bupati menyampaikan
bahwa pelaksanaan dana desa di Kabupaten Pekalongan sejauh ini
berjalan lancar. Namun beliau menegaskan pentingnya selalu berpedoman pada
aturan yang berlaku.
“Pelaksanaan dana desa juga harus bisa menekan angka
kemiskinan sesuai dengan komitmen saya dalam RPJMD bahwa dana desa menjadi dana
dukung utama untuk menekan angka ini,” tambahnya.
Sementara
itu Kepala Kejaksanaan Negeri Yeni Tri Mulyani, SH, M.Hum menyampaikan bahwa
kegiatan Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang
kemudian diimplenentasikan dalam Keputusan Jaksa Agung dengan membentuk TP4
yang fungsinya adalah sebagai suatu upaya preventif untuk terjadinya
pelanggaran-pelanggaran sehingga kegiatan ini tidak hanya menjadi konsen Kejari
tetapi juga menjadi konsen dari Pemerintah RI.
“Tujuannya untuk memberikan
suatu informasi dan pemahaman tentang Pengamanan dan Pengawalan Pemerintahan
dan Pembangunan yang dikenal dengan TP4 baik ditinjau dari aspek dasar hukum TP4,
susunan keorganisasian, peranan dan terbentuknya,” jelas Yeni.
Dijelaskan
Yeni kegiatan ini juga bersifat nasional yang artinya dilaksanakan secara
serentak di seluruh wilayah hukum Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Tags:
Warta Kajen