Ubah Plat Merah Menjadi Hitam,Pengendara Dapat Teguran

KAJEN - Masih banyaknya ASN yang tidak taat aturan dengan merubah plat nomor kendaraan dinas dengan plat nomor palsu berwarna hitam menjadi perhatian anggota kepolisian,seperti yang dilakukan saat anggota lalu lintas  melaksanakan kegiatan rutin yakni PH pagi di pertigaan SPBU Kajen mendapati salah satu kendaraan dinas yang harusnya plat berwarna merah namun diganti hitam.Senin (8/7).

karenaya Anggota polantas yang  sedang melaksanakan PH pagi di lokasi tersebut langsung menghampiri serta menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan milik ASN tersebut.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pengendara kendaraan tersebut bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM. Sehingga petugas hanya memberikan teguran saja dan langsung memerintahkan kepada pengendara untuk segera mengganti plat nomor yang sesuai dengan surat kendaraannya.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M.Dahyar mengatakan bahwa pihak Kepolisian khususnya Polres Pekalongan tidak akan segan-segan untuk menindak dan memberikan sanksi kepada pengendara kendaraan yang mengganti plat nomor kendaraan dinas berplat merah menjadi plat berwarna hitam.

“Merubah plat nomor kendaraan dinas dari plat warna merah menjadi plat hitam tanpa izin merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum dan peraturan lalulintas” ungkap AKP M.Dahyar.
Lebih baru Lebih lama