KAJEN - Kakek Wasuri (50) diamankan oleh Polsek Wiradesa lantaran mencuri ikan bandeng di tambak milik Warsi (55) di Desa
Api-api Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Senin (5/8).
Walaupun kejadian
tersebut tergolong dalam pencurian ringan dan kerugian yang di
derita pihak korban hanya Rp. 200.000 (dua ratus ribu) ,namun dari mediasi
kedua belah pihak tidak ada titik temu, maka perkara tersebut di naikan
ke penyidikan.
"Saat di lakukan sidang tindak pidana ringan di pengadilan negeri Pekalongan. Telah di tetapkan putusan dari pengadilan negeri pekalongan berupa 1 bulan kurungan dengan 6 bulan masa percobaan," tambah AKP M.Dahyar.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui
Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar menyampaikan
bahwa sebetulnya kejadian tersebut terjadi pada bulan agustus.
Kejadian bermula saat tersangka menjaring ikan bandeng di tambak milik korban ,akan tetapi aksi tersangka di ketahui oleh pemilik tambak dan
selanjutnya tersangka di amankan dan dibawa ke ketua RT.
"Petugas
dari Kepolisian khususnya anggota Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa
sudah berusaha memediasi antara korban dan pelaku. Akan tetapi dari
hasil mediasi tidak ada titik temu, selanjutnya kasus tersebut
dilaporkan dan dilimpahkan ke pihak Kepolisian."
"Saat di lakukan sidang tindak pidana ringan di pengadilan negeri Pekalongan. Telah di tetapkan putusan dari pengadilan negeri pekalongan berupa 1 bulan kurungan dengan 6 bulan masa percobaan," tambah AKP M.Dahyar.
Tags:
Warta Kajen
