KAJEN - Bermodal informasi yang
didapat dari masyarakat,aparat kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan tersangka berikut barangbuktinya
terkait kasus judi togel hongkong.Selasa (12/9).
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kedungwuni guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut."
Kasubbag
Humas Polres Pekalongan AKP M.Dahyar mengatakan bahwa dari informasi masyarakat kemudian Anggota Reskrim Polsek Kedungwuni langsung
melakukan penyelidikan, dan memang benar di tepi jalan raya simpang tiga
BCA lama Kelurahan Kedungwuni Timur Kecamatan Kedungwuni Kabupaten
Pekalongan mendapati seorang tersangka yang bernama Amat Tholip (63) warga Desa Capgawen Kelurahan Kedungwuni Timur yang diduga sebagai
penerima pemasangan judi togel yang hendak melakukan penyetoran
pemasangan judi togel hongkong kepada bandarnya.
"Dari
situlah petugas langsung mengamankan tersangka dan langsung melakukan
penggeledahan. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan
barang bukti yang berkaitan dengan perjudian yang ada di saku pakaian
tersangka."
Adapun barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 4 carik
kertas bertuliskan angka rekapan judi togel jenis hongkong dan 1 buah
spidol warna hitam merk Snowman.
Tags:
Warta Kajen
