KAJEN - Polsek Kedungwuni Polres Pekalongan menangkap Mantan Pimpinan Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) cahaya Surya Cabang Pekalongan yang berkantor di Perum Kwayangan Jalan Wiroto No.172 A Rt.02 Rw.03 Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan,Rabu (27/9).
Mijo Budiono (32) yang tinggal di jalan KH. Samanhudi Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang
Kabupaten Pemalang tersebut ditangkap lantaran melakukan tindak pidana Penggelapan
dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP yang terjadi
pada tanggal 07 November 2016 sampai dengan
tanggal 24 Maret 2017 dengan mengajukan pinjaman fiktif yang merugikan Koperasi hingga total mencapai Rp 100 juta,dan menjadi DPO selama satu tahun.
Adapun kronologis penangkapanyaitu pada
hari Rabu tanggal 27 September 2017 Unit Reskrim Polsek Kedungwuni
mendapatkan informasi keberadaan Pelaku di rumah asalnya atau rumah orang tuanya yang berada di
Dukuh Krajan Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus,
mendapati informasi tersebut selanjutnya berangkat menuju ke tempat
keberadaan pelaku, yang kemudian pada hari Kamis tanggal 28 September
2017 sekira pukul 00.30 Wib Pelaku berhasil diamankan di Dukuh Krajan
Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus, selanjutnya
dilakukan interogasi di Polsek Kaliwungu dan pelaku mengakui
perbuatannya, selanjutnya Pelaku di bawa ke Poslek Kedungwuni guna proses
penyidikan lebih lanjut
Tags:
Warta Kajen
