Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara mengatakan batas akhir pendaftaran hingga 28 Februari 2018.
Dalam pemblokiran tahap awal atau pemblokiran 'outgoing,' pelanggan tidak akan bisa menerima telepon dan mengirim SMS.
Tahap berikutnya, pemblokiran 'incoming,' pelanggan tidak bisa menerima telepon maupun mengirimkan SMS.
Dalam tahap itu, si pelanggan juga tidak bisa menggunakan fasilitas internet.
Bagi mereka yang belum pernah mendaftarkan kartu SIM-nya, daftar ulang bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), tagar dan nomor kartu keluarga, dan ditutup dengan tagar (NIK#NomorKK#).
Berbagai informasi yang menyebutkan besok, Selassa (31/10) pelanggan yang belum mendaftarkan kartu SIM mereka akan mendapat konsekuensi pemmblokiran, berita itu tidak benar.
Pemblokiran akan dilakukan mulai 28 Oktober, walapun demikian menurut Rudiantara, lebih baik registrasi dilakukan sesegera mungkin.
(Tribunnews.com)
Tags:
Nasional