KAJEN –
Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan
Dra. Hj. Hindun, MH., beserta ketiga Wakil Ketua DPRD menandatangani Nota
Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2018, Senin
(23/10/2017) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan. Disaksikan
Wakil Bupati Pekalongan Ir. Hj. Arini Harimurti, para Forkompinda, para anggota
DPRD dan para Kepala OPD Kabupaten Pekalongan yang hadir.
Dalam
sambutannya Bupati menyampaikan KUA dan PPAS Kabupaten Pekalongan Tahun
Anggaran 2018 merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan
pembiayaan, serta merupakan landasan penyusunan RAPBD Kabupaten Pekalongan
Tahun Anggaran 2018.
“Meskipun
dalam pembahaan penuh dinamika dan perbedaan pendapat, namun dengan semangat
kebersamaan dapat dicarikan solusi pemecahannya guna keserasian dan sinergi
dengan kebijakan daerah, provinsi dan kebijakan nasional, serta keterpaduan
antara kepentingan publik, kepentingan aparatur dan tidak bertentangan dengan
kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.
Dijelaskan
Bupati, KUA dan PPAS ini juga telah diupayakan seoptimal mungkin untuk dapat
menampung berbagai program yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan
langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan
keberpihakan Pemerintah Daerah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta
mencerminkan pemerataan pembangunan kewilayahan. Namun demikian dengan berbagai
keterbatasan yang ada belum dapat sepenuhnya terakomodir.
Lebih
lanjut, dalam kesempatan Paripurna tersebut, Bupati memaparkan secara umum PPAS
Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2018 terdiri atas Pendapatan Daerah yang
direncanakan sebesar Rp 2.190.636.243.800,-; Belanja Daerah tahun 2018
direncanakan sebesar Rp 2.250.886.243.800,-. “Dari komposisi pendapatan dan
belanja daerah tersebut, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp
60.250.000.000,-,” terang Bupati.
Tags:
Warta Kajen
