KAJEN - Dua orang pelajar diberikan sanksi oleh Polisi berupa hukuman push up lantaran kedua pelajar tersebut tidak menggunakan helm saat
mengendarai kendaraan saat hendak berangkat sekolah,Rabu (25/10).
Dalam kesempatan yang berbeda, KBO Sat Lantas Polres Pekalongan Iptu Edi Yuliantoro,
S.H. menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan serta tata
tertib berlalu lintas agar dapat tercipta keamanan ketertiban dan
kelancaran berlalu lintas.
"Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan utamakan keselamatan dalam berkendaraan," ungkap Iptu Edi.
“Saya
sedang laksanakan pengaturan lalu lintas , ada dua pelajar yang saya
lihat tidak menggunakan helm, saya berhentikan lalu berikan sanksi
berupa tindakan Push Up dan arahan agar tidak mengulanginya lagi ,” Ujar
Briptu Fendi salah seorang anggota Sat Lantas Polres Pekalongan.
Menurutnya,dalam menegakkan peraturan lalulintas kepada masyarakat,
khususnya pelajar. Pihaknya tidak harus melulu melakukan tindakan dengan
tilang. Saat menghadapi para pelajar yang melanggar, ada dua opsi yang
bisa diberikan, apakah ditindak secara hukum atau pemberian sanksi dari
petugas.
"Kalau pengendara bersedia dilakukan tilang kita berikan surat
tilang. Tetapi kalau pengendara memilih opsi diberikan sanksi dari
petugas, maka kita berikan sanksi fisik berupa push up.Namun berapa banyak push up yang dilakukan bukan kita yang menentukan,
mereka sendiri yang memutuskan. Kalau kuat 20 kali ya lakukan 20 kali.”
ujar Briptu Fendi
"Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan utamakan keselamatan dalam berkendaraan," ungkap Iptu Edi.
Tags:
Warta Kajen
