Komisi A Sambangi Dinperindag Terkait Menjamurnya Toko Modern

KAJEN - Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan menyambangi Dinperindag Kabupaten Pekalongan terkait toko modern yang menjamur tanpa surat ijin.Selasa (3/10).

Anggota Komisi A, Endang menyampaikan bahwa kunjungan ke Disperindag ini untuk menindaklanjuti terkait toko modern yang belum kantongi ijin dan masih beroperasi karena satpol sudah pernah disambangi.

"Ya kita ingin tau bagaimana tanggapan dari disperindag terkait menjamurnya toko modern, karen ini juga sesuai suara masyarakat.Karena yang terjadi di lapangan, toko modern di tutup 1 atau 2, tapi kenyataanya justru tambah banyak toko2 modern yang buka baru."

Menanggapi pernyataan dari komisi A, Nur Wigati selaku sekretaris  Dinperindag mengatakan bahwa pihaknya hanya menata.

"Kami sifatnya hanya menata, apabila sudah sesuai ketentuan ya berarti sah2 saja."

Sementara itu Mahroji mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sesuai aturan. Namun demikian segala sesuatu yang berkembang di masyarakat memang sudah menjadi satu dinamika.

"Perlu kita ketahui sekarang sudah ada 52 toko modern dan yang di tutup 2, berarti masih 50,Indomart ada 27 toko, yang berijin ada 7, siup 5, sp 4 blm di eksekusi
Alfamart 23, yg berijin 3, proses 16, semuanya tidak melanggar perda.Nanti 2018 akan melayangkan SP 123 untuk toko yang belum sesuai perda."

Masbuhin,anggota Komisi A yang lain menambahkan bahwa pihaknya hanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat.

"Karena kita memang mewakili suara rakyat, tidak ada yang namanya partai pendukung atau bukan, dan saya pernah mendengar sendiri, bupati mengatakan tahun 2018 ada mematorium."
Lebih baru Lebih lama