KAJEN - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Negara (LHKPN)merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang
dikampanyekan KPK. Tujuan dari LHKPN ini adalah untuk membantu penyelenggara
negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk
transparansi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi
yang bermanfaat bagi para pengguna
laporan harta kekayaan.
“Dalam LHKPN juga mencakup
kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik
pejabat itu sendiri,”ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Dra.
Mukaromah Syakoer, MM pada acara Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara Secara Elektronik (e- LHKPN) dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Pekalongan di Aula Setda baru baru ini ( 3/10).
Menurut Sekda Kegiatan ini
sebagai agenda penting dalam rangka peningkatan integritas kita selaku ASN.
Sosialisasi ini sekaligus mengingatkan kita
pada salah satu kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk selalu
patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah melaporkan harta
kekayaan kepada KPK. Pelaporan Harta Kekayaan ini dimaksudkan sebagai upaya
awal pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
“ Melalui kegiatan sosialisasi
ini diharapkan para peserta yakni pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pekalongan memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin
yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan,”ungkap Ibu Mukaromah syakoer.
Perlu
kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 788 / 226
Tahun 2017 tentang Penetapan Penyelanggara Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara dan Tim Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. “ Telah ditetapkan para
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sebagai Wajib Lapora
Harta Kekayaan sebagai berikut Bupati, Wakil Bupati,Sekretaris Daerah, Staf
Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Inspektur, Direktur RSUD, Kepala Dinas, Badan, Kantor, Pelaksana BPBD
dan Camat serta Kepala Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa,”ungkapnya.
Selajutnya sebagai komitmen
bersama antara KPK RI dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam upaya
pencegahan tindak pidana korupsi. Pada
tahun 2017 telah ditetapkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 700 / 200 Tahun
2017 tentang Penetapan Rencana Aksi
Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi
dimana salah satu permasalahannya yaitu bidang Pembangunan Integritas
terkait kurangnya kesadaran Wajib LHKPN untuk melaporkan tepat waktu.
“ Sehingga pada kesempatan yang
baik ini sekaligus saya mengingatkan dan memerintahkan Saudara agar pada waktu
dimana harus lapor untuk segera melaporkan harta kekayaan sebagaimana ketentuan
yang berlaku karena kegiatan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi
Terintegrasi secara berkala juga dilakukan monitoring dan evaluasi oleh KPK,”tandasnya.
Sementara itu Dhoni Widianto ,
S.Sos, M.Si, Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sebagai Narasumber menyampaikan
bahwa sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik
(e-LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam rangka penyamaan
pemahaman peraturan KPK-RI nomor 07 tahun 2016. “ Diikuti oleh jumlah peserta:
54 Orang terdiri atas Eselon II dan Eselon III unsur pimpinan di lingkungan
pemerintah kab. Pekalongan,”tandasnya.
Doni menjelaskan
bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada
saat: Pengangkatan sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali
menjabat. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya
masa jabatan/ pensiun. Serta berakhirnya masa jabatan/pensiun sebagai
Penyelengara Negara..
Tags:
Warta Kajen