Diketahui pencabulan terjadi antara Tahun 2016 sampai dengan bulan Nopember 2017. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara setiap korban diajak masuk ke dalam rumah pelaku, saat berada di kebun, di pekarangan rumah, apabila situasi sepi pelaku akan memaksa korban ( melepas celana yang dipakai oleh setiap korban ) , saat itulah pelaku akan menyetubuhi dan mencabuli korban, sampai dengan pelaku tersalurkan hasrat seksualnya ( pelaku sampai ejakulasi / mengeluarkan sperma ).
Adapun para korban dengan mudah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku sebab masih anak-anak , sehingga para korban ada dibawah penguasaan pelaku. Akibat peristiwa tersebut, semua korban trauma, bahkan ada korban yang menderita sakit pada alat kemaluannya.
Tujuh setel baju milik anak-anak menjadi barang bukti yang ikut diamankan oleh petugas.
Tags:
Warta Kajen