Selain melakukan pengawasan, Satgas Patroli Siber juga melakukan pemetaan terhadap persebaran grup ini di media sosial.
Bareskrim Polri berhasil menangkap satu pelaku penyebar konten pornografi sesama jenis dengan tersangka Taufik Gani (22).
Susatyo mengungkapkan bahwa Taufik hanya satu dari sekian banyak penyuka sesama jenis yang melakukan perbuatan ini.
"Ada ini sedang kami monitor grup-grup tersebut, ini hanya salah satu dari ribuan," kata Susatyo.
(Tribunnews.com)
Tags:
Nasional