KAJEN - Seorang pelaku
perjudian jenis hongkong,Rohman alias Yani alias Komo (42) warga Desa Pakisputih Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.ditangkap Aparat Polsek Kedungwuni saat sedang beraksi di sebuah warung yang ada di Dukuh
Wangu’an Desa Pakis Putih Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan,
Rabu (1/11).
Sesaat setelah ditangkap dan dilakukan
interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang selanjutnya pelaku berikut
barang bukti dibawa ke Polsek Kedungwuni guna proses penyidikan lebih
lanjut.
Dari tangan pelaku
petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa Uang tunai sebesar Rp.
59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk
Samsung warna hitam, 2 (dua) carik kertas bertuliskan angka titipan
pemasangan judi togel hongkong dan 1 (satu) carik kertas bertuliskan
angka keluaran judi togel hongkong pada hari sebelumnya
Menurut
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui
Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar mengatakan pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
"Kemudian dilakukan
penyelidikan,ternyata informasi tersebut benar adanya."
Tags:
Warta Kajen