Jual Togel,Seorang Pria Diciduk Aparat

KAJEN - Seorang pelaku perjudian jenis hongkong,Rohman alias Yani alias Komo (42) warga Desa Pakisputih Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.ditangkap Aparat Polsek Kedungwuni saat sedang beraksi di sebuah warung yang ada di Dukuh Wangu’an Desa Pakis Putih Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Rabu (1/11).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barangbukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam, 2 (dua) carik kertas bertuliskan angka titipan pemasangan judi togel hongkong dan 1 (satu) carik kertas bertuliskan angka keluaran judi togel hongkong pada hari  sebelumnya

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar mengatakan pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat.

"Kemudian dilakukan penyelidikan,ternyata informasi tersebut benar adanya."

Sesaat setelah ditangkap dan dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya yang selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kedungwuni guna proses penyidikan lebih lanjut.
Lebih baru Lebih lama