KAJEN - Besaran UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2018 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo membuat kecewa para buruh,pasalnya berdasarkan survei Kebutuhan Hidup layak (KHL) di kabupaten pekalongan mencapai Rp 2.176.033 per bulan,sedangkan yang telah ditetapkan gubernur hanya sebesar Rp 1,7 juta per bulan alias Rp 57 ribu per hari.
Perwakilan para buruh yang merasa kecewa jum'at (24/11) siang mendatangi DPRD setempat dan dalam audiensi di ruang Rapat Paripurna Dewan Lantai II tersebut,para buruh menolak adanya PP 78/2015,
sebab aturan itu memberatkan buruh. Menurutnya, dengan mengacu PP 78
tersebut, maka ada Surat Edaran Menaker bahwa batasan kenaikan 8,71
persen. Hal itu atas dasar kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi
nasional.
"Kami juga kaget. Akhirnya kami melakukan survei kebutuhan
hidup layak. Ada 60 item KHL yang sebenarnya itu untuk kebutuhan hidup
lajang untuk masa kerja 0 sampai 1 tahun. Kami menemukan angka Rp
2.176.033," terang Sekretaris DPC SPN Kabupaten Pekalongan,
Tabiin.
Mirisnya lagi,dilapangan masih banyak perusahaan yang memberikan gaji dibawah UMK. Seperti yang
diutarakan oleh salah satu buruh dari PT Dutatek.
"Di PT Dutatek terutama di bagian produksi masih ada buruh yang sudah
bekerja lebih dari 15 tahun mendapatkan upah dibawah UMK, yakni Rp 1,2
juta perbulan.Jika tadi ada kawan yang menyampaikan upah
sehari Rp 57 ribu tidak bisa untuk hidup, apalagi di tempat kami yang
hanya sekitar Rp 40 ribu perharinya. Harapan kami dari dewan maupun
pengawasan untuk menindaklanjuti keadaan kami, agar upah kami membaik.
Kami sangat mengharapkan agar ada tindakan nyata agar nasib kami lebih
baik," ujarnya.
Ditambahkan Ketua KSPN Kabupaten Pekalongan,
Turmudi mengungkapkan perasaan buruh sangat kecewa dengan besaran UMK yang telah ditetapkan apalagi sebelumnya pihaknya sudah
berjuang untuk menemui bupati, komisi dan ketua DPRD agar UMK buruh ini
sesuai dengan harapan.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi A DPRD Kabupaten
Pekalongan, Kenedy, menyatakan bahwa investor nakal yang tidak mau
membayar upah sesuai UMK mestinya perlu dievaluasi.
Tags:
Warta Kajen
