KAJEN –
Pemerintah Kabupaten Pekalongan selaku pihak Eksekutif dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan selaku pihak Legislatif secara
bersama-sama menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2018.
Persetujuan
Bersama diwujudkan dengan ditandatanganinya Rancangan APBD Kabupaten Pekalongan
Tahun Anggarn 2018 oleh Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si dan
Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH beserta para Wakil Ketua DPRD dalam rapat
paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (24/11/2017) siang kemarin.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentag APBD Kabupaten Pekalongan Tahun 2018 merupakan amanat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
ini selanjutkan akan kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan
evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi dan
nasional maupun sintergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur.
Disamping itu juga untuk menghindari agar peraturan daerah tentang APBD yang
ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,”
ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati menuturkan, Rancangan
APBD yang kita susun bersama telah diupayakan seoptimal mungkin untuk dapat
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian,
kata Bupati, apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah
maka hasil evaluasi tersebut akan kita jadikan pedoman dalam rangka
penyempurnaannya.
Dalam kesempatan Paripurna tersebut,
Bupati memaparkan ringkasan RAPBD Tahun Anggaran 2018 terdiri atas Pendapatan
Daerah yang direncanakan sebesar Rp 2.156.445.642.800,-. Pendapatan Daerah
terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 360.506.566.639,-; Dana
Perimbangan sebesar Rp 1.313.669.114.000,-; dan Lain-lain Pendapatan Daerah
yang Sah sebesar Rp 482.269.962.161.
Lalu, Belanja Daerah tahun 2018
direncanakan sebesar Rp 2.230.242.642.800,-. “Dari komposisi pendapatan dan
belanja daerah tersebut, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp 73.797.000.000,-.
Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto,” terang Bupati.
Selanjutnya Pembiayaan Daerah tahun
2018, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayan. Penerimaan
Pembiayaan direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah
Tahun Sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp 73.797.000.000,-. Adapun untuk Pengeluaran
Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 0,-.
“Dengan demikian maka terdapat
Pembiayaan Netto sebesar Rp 73.797.000.000,- yang digunakan untuk menutup
defisit anggaran sehingga secara riil defisit sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).
Rapat Paripurna
DPRD dihadiri oleh Dandim 0710 Pekalongan yang baru yaitu Letkol Inf. Muhammad
Ridha, SS., S.IP., para perwakilan Forkompinda, para Anggota DPRD, Sekda Dra.
Mukaromah Syakoer, MM beserta para Asisten, para Staf Ahli Bupati, para Kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Pekalongan, para pimpinan
instansi vertikal, BUMN dan BUMD, KPUD serta para perwakilan partai politik se
Kabupaten Pekalongan.
Tags:
Warta Kajen