KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan
selaku pihak Eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Pekalongan selaku pihak Legislatif menyepakati dan menetapkan Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pekalongan Tahun 2018.
Penetapan
ini diwujudkan dengan ditandatanganinya Propemperda tahun 2018 oleh Bupati
Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si dan Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH
beserta para Wakil Ketua DPRD dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan,
Jumat (10/11) siang kemarin.
Rapat Paripurna
DPRD dihadiri oleh para perwakilan Forkompinda, para Anggota DPRD, Sekda Dra.
Mukaromah Syakoer, MM beserta para Asisten, para Staf Ahli Bupati, para Kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Pekalongan, para pimpinan
instansi vertikal, BUMN dan BUMD, KPUD serta para perwakilan partai politik se
Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan
hasil pembahasan bersama terkait Propemperda tahun 2018 antara Badan
Pembentukan Perda (Bapemperda) dengan pihak Eksekutif telah disepakati 8
(delapan) Raperda yang terdiri aras 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD dan 6 (enam)
Raperda merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Adapun 2
(dua) Raperda Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan,
Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Selanjutnya, yakni Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan atau Corporate Social Resposibility (CSR).
Sedangkan 6
(enam) Raperda yang merupakan usualan Pemerintah Kabupaten Pekalongan adalah
(1) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan
Tahun Anggaran 2017; (2) Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan
Tahun Anggaran 2018; (3) Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongann Tahun
Anggaran 2019; (4) Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
(RPIK); (5) Raperda tentang Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Kota Santri FM; dan (6) Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2010
tentang Tata Cara Penyusunan, Perencanaan, Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musrenbang
Daerah.
Mengiringi
penetapan Propemperda Tahun 2018, Bupati menyampaikan ucapan terima kasih
kepada segenap Pimpinan dan Anggota Bapemperda yang telah mengoordinasikan
pembahasan dan penelaahan sehingga sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto
Pasal 17 Permendagri RI Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
“Kami
ucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota Propemperda yang telah
mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan, sehingga hari ini dapat ditetapkan
dalam rapat paripurna DPRD,” ujar Bupati.
Tags:
Warta Kajen
