Tahun depan upah minimum naik 8,71 persen. Dengan situasi ekonomi dunia yang penuh tantangan seperti saat ini, angka
kenaikan tersebut dinilai Hanif patut disyukuri. Oleh karenanya, semua pihak termasuk pekerja bisa menerima keputusan tersebut.
Jika upah digenjot terus semakin tinggi dikhawatirkan banyak perusahaan bangkrut dan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal.
(Tribunnews.com)
Tags:
Nasional