Jual Gadis Dibawah Umur Ke Kota Batam,SH Diciduk Aparat

KAJEN - Seorang perempuan pelaku penjualan gadis desa di Kabupaten Pekalongan ke Batam berhasil diamankan polisi, yakni SH alias TL, warga Bekasi. kemarin (31/10) pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan. 
 
Tersangka kasus trafficking atau penjualan perempuan dibawah umur,SH atau TL ini sudah memiliki kenalan di Kabupaten Pekalongan.tersangka merayu para korban dengan mengaku bisa mempekerjakan gadis-gadis desa ke Kota Batam, Kepulauan Riau. 
 
Hingga kemarin, baru tiga korban yang melapor ke Polres Pekalongan. Bahkan, para korban masih anak di bawah umur.Dalam membawa calon pekerja itu pelaku tidak meminta izin para orang tua korban, sehingga orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan. Apalagi setelah mengetahui anaknya ternyata bekerja sebagai penghibur di tempat hiburan malam. 
 
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto,mengungkapkan korban di Kabupaten Pekalongan ada tiga orang.
 
"Usia korban rata-rata 16 tahun dengan tingkat pendidikan SMP. Modus pelaku dengan merekrut perempuan untuk dipekerjakan sebagai PSK di salah satu tempat karaoke di Batam.Tersangka juga membuatkan identitas palsu, sehingga korban telah dewasa. Dari perbuatannya ini, tersangka memperoleh imbalan sebesar Rp 500 ribu perorang," katanya. 
 
Hingga saat ini penyidik Polres Pekalongan masih terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi tambahan. Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan juga telah menelusuri kasus itu hingga ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Lebih baru Lebih lama