KAJEN - Seorang perempuan pelaku
penjualan gadis desa di Kabupaten Pekalongan ke Batam berhasil diamankan
polisi, yakni SH alias TL, warga Bekasi. kemarin (31/10) pelaku
masih menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polres Pekalongan.
Tersangka kasus trafficking atau penjualan perempuan dibawah umur,SH atau TL ini sudah memiliki
kenalan di Kabupaten Pekalongan.tersangka merayu para korban dengan mengaku bisa
mempekerjakan gadis-gadis desa ke Kota Batam, Kepulauan
Riau.
Hingga kemarin, baru tiga
korban yang melapor ke Polres Pekalongan. Bahkan, para korban masih anak
di bawah umur.Dalam membawa calon pekerja itu pelaku tidak meminta izin para orang tua
korban, sehingga orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke
Polres Pekalongan. Apalagi setelah mengetahui anaknya ternyata bekerja
sebagai penghibur di tempat hiburan malam.
Kasat Reskrim
Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto,mengungkapkan korban di Kabupaten Pekalongan ada tiga orang.
"Usia korban
rata-rata 16 tahun dengan tingkat pendidikan SMP. Modus pelaku dengan
merekrut perempuan untuk dipekerjakan sebagai PSK di salah satu tempat
karaoke di Batam.Tersangka
juga membuatkan identitas palsu, sehingga korban telah dewasa. Dari
perbuatannya ini, tersangka memperoleh imbalan sebesar Rp 500 ribu
perorang," katanya.
Tags:
Warta Kajen