20.254 Warga Negara China Ajukan Izin Tinggal di Indonesia Sepanjang 2017

20.254 Warga Negara China Ajukan Izin Tinggal di Indonesia Sepanjang 2017Sebanyak 20.254 warga negara China terdata mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di Indonesia sepanjang tahun 2017.

Warga negara China merupakan warga negara asing (WNA) terbanyak yang mengajukan ITK sepanjang tahun 2017 ini, disusul dari WNA asal India 1.099 orang, Korea Selatan 541 orang, Amerika Serikat 407 orang dan Jepang 286 orang.

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat sepanjang tahun 2017 juga telah mendeportasi 271 orang warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Jakarta Pusat.

"Rinciannya sebanyak 231 orang laki-laki dan 40 orang perempuan WNA. Jadi totalnya ada 271 orang," katanya.
Sementara jumlah WNA yang diproses hukum sebanyak enam orang.

Terkait pengajuan Paspor RI tahun 2017 ini terjadi penurunan dibandingkan dengan tahun 2016. Pada 2016 Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menerbitkan 86.255 paspor. "Tahun ini hanya 74.166 paspor," tutur Is Edy Ekoputranto.
(Tribunnews.com)
Lebih baru Lebih lama