KAJEN - Acara Disseminasi Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji yang diadakan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Pekalongan berjalan hangat dan seru,Minggu (17/12).
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan,
Mulyono dalam acara tersebut mengatakan bahwa pemanfaatan dana haji untuk investasi harus memperhatikan
manfaatnya, sebagai analogi stagnannya atau tidak berkembangnya BMT yang
ada sekarang ini, salah satunya adalah memanfaatkan dana yang mengendap
dari masyarakat yang kemudian dialihkan ke investasi lain. Konsep
serupa sama yang akan diterapkan dalam konteks dana haji ini, yang akan
dimanfaatkan untuk investasi ke hal lain, salah satunya infastruktur.
"Dana
haji merupakan dana dari umat, maka kapan akan digunakan untuk
kepentingan investasi, maka semestinya dibutuhkan izin dari sang pemilik
dana. Dengan begitu, akad dan kejelasan jelasnya jelas. Akad saat
masyarakat bayar dana haji, meski diperjelas, jadi kejelasan hukum
secara syar'inya ada," ungkapnya.
KH Dzikron,Perwakilan
dari PC NU Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa jumlah dana
haji yang terkumpul seluruh Indonesia cukup tinggi mencapai Rp 100
triliun.
"Berkaitan
dengan pemanfaatan dana haji untuk kepentingan invesatasi, PBNU telah
menyiapkan kajian dan masuk dalam agenda pembahasan Bastul Masail. Mau
apa hasilnya, PC NU Kabupaten Pekalongan akan mengikutinya. Sebab, isi
ini adalah masalah nasional, maka yang mengambil sikap untuk melakukan
kajian adalah PBNU.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bisri Romly yang menghadiri kegiatan tersebut mengungkapkna bahwa akad bayar biaya haji dari pemerintah
adalah titip kepada pemerintah. Namun, lanjut dia, besaran manfaat yang
harus diperoleh dari dana tersebut, menjadi bagian DPR RI untuk
melakukan pembahasan.
"Yaitu seperti saat ada calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya
haji, namun dalam proses tunggunya meninggal dunia, apakah ahli warisnya hanya menerima
besaran biaya haji yang sudah dibayar atau dengan dana manfaatnnya."
Menanggapi
banyaknya tanggapan,Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji, Suhaji
Lestiadi menyatakan, mengenai akad pembayaran biaya haji dari
masyarakat, sebenarnya adalah mewakilkan.
"Tapi, secara
prinsip sebenarnya Dewan Pengawas BPKH, menghendaki adanya kajian
secara komprehensif mengenai akad tersebut. Dengan begitu, secara syar'i
lebih jelas."
Pihaknya mengatakan mengenai investasi akan dipilih yang menguntungkan. Misalnya, investasi infastruktur
jalan tol,yaitu membeli
jalan tol yang sudah aktif dan ramai dilalui kendaraan. Seperti, jalan
tol di jakarta.
Sementara
itu,
Tags:
Warta Kajen