DPD RI Awasi Penggunaan Dana Desa

KAJEN “Fungsi kami sebagai anggota DPD adalah melakukan pengawasan pada pemerintah, memperingatkan pemerintah, benarkan pemerintah, berikan kritik, saran dan masukan. Dan itu terbuka saja pada Pemerintah. Kalau Pemerintah Pusat saja tidak paham, bagaimana akan menentukan kebijakan. Itu yang saya temukan hari ini dilapangan,” demikian dikatakan Drs.H.Achmad Muqqowam dalam acara Kunjungan Kerja DPD I RI ke Kabupaten Pekalongan baru-baru ini. 
Lebih lanjut Muqqowam yang juga Pansus UU Desa ini menyampaikan rasa terimakasihnya pada Pemkab. Pekalongan yang telah memberikan kesempatan pada para anggota DPD I RI ke daerah ini untuk mencari tahu bagaimana program pembangunan desa berdasarkan Undang-undang Desa. Menurutnya, distorsi kesenjangan regulasi, kebijakan, program antara Pemerintah Pusat yang di daerahkan dengan pembangunan desa disini nampak sekali. Hal ini bukan tanpa alasan, setelah melakukan pengecekan dari hasil laporan Pemerintah Pusat bahwa di tahun 2017 ada sekitar 11.274 pembangunan di Kab. Pekalongan, Muqqowam menemukan kenyataan di lapangan tidak sebanyak yang dilaporkan.  “:Laporan ini dibuat dengan ABS (Asal Bapak Senang) atau memang benar adanya. Karena itu kami Komisi I datang ke daerah untuk  memastikan kebenarannya,” ujar Muqqowam. 
Dalam kunjungan kerjanya yang didampingi oleh rekan DPD lain seperti Dra. Hj. Eni Khaerani, Msi (Bengkulu), Ir, Mohamad Nabil, Msi (Kep. Riau), Hj. Nurmawati Dewi Bantilan, SE, MH (Sulawesi Tengah) dan Jacob Esau Kamigi (Papua),  Muqqowam mengatakan bahwa Pemerintah Pusat sebaiknya melakukan koordinasi di tingkat vertikal Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat Desa. Dan juga koordinasi horisontalnya dapat dilakukan secara baik berdasar pada kebenaran Undang-undang Desa. “Jadi tidak kemudian membuat sendiri-sendiri sehingga ada konflik perundang-undangan. Kalau di Pusat ada konflik, regulasi ada fragmentasi kelembagaan, di desa pasti akan terjadi kebingungan antara masyarakat,” ujarnya. 
Di bagian lain, Bupati Pekalongan H. Asip Kholbihi, SH, Msi menyampaikan bahwa dana desa di Kabupaten Pekalongan dari tahun ke tahun naik cukup signifikan. Dari 272 desa yang ada di Kabupaten Pekalongan, pada tahun 2015 dana desa sebesar 77,7 milyar dengan tiap desa mendapat 285 juta rupiah, kemudian tahun 2016 naik cukup tajam yaitu sebesar 174 milyar 527 juta sehingga tiap desa mendapat dana sekitar 641 juta. Sedang pada tahun 2017 ini dana desa menjadi 222 milyar 536 juta, sehingga masing-masing desa mendapat dana desa sebesar 818 juta rupiah.  
Ditambahkan Bupati, penyaluran tahap I di tahun 2017 ini sudah mencapai 60% atau sekitar 133 milyar 521 juta rupiah pada seluruh desa dengan serapan bidang pembangunan desa sekitar 125 milyar, dan bidang pemberdayaan masyarakat sekitar 2 milyar 342 juta rupiah. “Pada tahap II, sampai dengan akhir Nopember telah tersalur sebesar 40%  ke 218 rekening kas desa. Sisanya 54 desa masih dalam tahap penyelesaian, “ jelas Asip. 
Sementara itu Ketua Paguyuban Bahurekso Kab. Pekalongan menyampaikan bahwa dirinya bersama 271 Kepala Desa lainnya siap untuk menerima dan melaksanakan dana desa sampai dengan selesai. “Bahkan kami mengharapkan untuk desa yang maju dan kreatif sebaiknya dana desanya ditambah lagi. Demikian pula dengan desa yang terkena musibah. Kami tidak iri dengan desa yang maju dan desa terdampak rob,” ujarnya. 
Pada kesempatan ini  rombongan meninjau desa yang dianggap telah berhasil memanfaatkan penggunaan dana desa dengan baik. Yaitu di Kedungjaran Kecamatan Sragi dan Desa Mejasem Kecamatan Siwalan
Lebih baru Lebih lama