KAJEN – “Fungsi kami sebagai anggota DPD adalah melakukan
pengawasan pada pemerintah, memperingatkan pemerintah, benarkan pemerintah,
berikan kritik, saran dan masukan. Dan itu terbuka saja pada Pemerintah. Kalau
Pemerintah Pusat saja tidak paham, bagaimana akan menentukan kebijakan. Itu
yang saya temukan hari ini dilapangan,” demikian dikatakan Drs.H.Achmad
Muqqowam dalam acara Kunjungan Kerja DPD I RI ke Kabupaten Pekalongan baru-baru
ini.
Lebih lanjut
Muqqowam yang juga Pansus UU Desa ini menyampaikan rasa terimakasihnya pada
Pemkab. Pekalongan yang telah memberikan kesempatan pada para anggota DPD I RI
ke daerah ini untuk mencari tahu bagaimana program pembangunan desa berdasarkan
Undang-undang Desa. Menurutnya, distorsi kesenjangan regulasi, kebijakan,
program antara Pemerintah Pusat yang di daerahkan dengan pembangunan desa
disini nampak sekali. Hal ini bukan tanpa alasan, setelah melakukan pengecekan
dari hasil laporan Pemerintah Pusat bahwa di tahun 2017 ada sekitar 11.274
pembangunan di Kab. Pekalongan, Muqqowam menemukan kenyataan di lapangan tidak
sebanyak yang dilaporkan. “:Laporan ini dibuat dengan ABS (Asal Bapak
Senang) atau memang benar adanya. Karena itu kami Komisi I datang ke daerah
untuk memastikan kebenarannya,” ujar Muqqowam.
Dalam
kunjungan kerjanya yang didampingi oleh rekan DPD lain seperti Dra. Hj. Eni
Khaerani, Msi (Bengkulu), Ir, Mohamad Nabil, Msi (Kep. Riau), Hj. Nurmawati
Dewi Bantilan, SE, MH (Sulawesi Tengah) dan Jacob Esau Kamigi (Papua),
Muqqowam mengatakan bahwa Pemerintah Pusat sebaiknya melakukan koordinasi
di tingkat vertikal Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat Desa.
Dan juga koordinasi horisontalnya dapat dilakukan secara baik berdasar pada
kebenaran Undang-undang Desa. “Jadi tidak kemudian membuat sendiri-sendiri
sehingga ada konflik perundang-undangan. Kalau di Pusat ada konflik, regulasi
ada fragmentasi kelembagaan, di desa pasti akan terjadi kebingungan antara
masyarakat,” ujarnya.
Di bagian
lain, Bupati Pekalongan H. Asip Kholbihi, SH, Msi menyampaikan bahwa dana desa
di Kabupaten Pekalongan dari tahun ke tahun naik cukup signifikan. Dari 272
desa yang ada di Kabupaten Pekalongan, pada tahun 2015 dana desa sebesar 77,7
milyar dengan tiap desa mendapat 285 juta rupiah, kemudian tahun 2016 naik
cukup tajam yaitu sebesar 174 milyar 527 juta sehingga tiap desa mendapat dana
sekitar 641 juta. Sedang pada tahun 2017 ini dana desa menjadi 222 milyar 536
juta, sehingga masing-masing desa mendapat dana desa sebesar 818 juta rupiah.
Ditambahkan
Bupati, penyaluran tahap I di tahun 2017 ini sudah mencapai 60% atau sekitar
133 milyar 521 juta rupiah pada seluruh desa dengan serapan bidang pembangunan
desa sekitar 125 milyar, dan bidang pemberdayaan masyarakat sekitar 2 milyar
342 juta rupiah. “Pada tahap II, sampai dengan akhir Nopember telah tersalur
sebesar 40% ke 218 rekening kas desa. Sisanya 54 desa masih dalam tahap
penyelesaian, “ jelas Asip.
Sementara
itu Ketua Paguyuban Bahurekso Kab. Pekalongan menyampaikan bahwa dirinya
bersama 271 Kepala Desa lainnya siap untuk menerima dan melaksanakan dana desa
sampai dengan selesai. “Bahkan kami mengharapkan untuk desa yang maju dan
kreatif sebaiknya dana desanya ditambah lagi. Demikian pula dengan desa yang
terkena musibah. Kami tidak iri dengan desa yang maju dan desa terdampak rob,”
ujarnya.
Tags:
Warta Kajen