Lima anggota sindikat uang palsu dibekuk

Lima anggota sindikat uang palsu dibekukPenyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap lima orang anggota sindikat uang palsu di Jawa Barat dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016 senilai Rp270 juta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis, mengatakan kelima tersangka tersebut berinisial AY, CM, AS, T dan B.

Menurut dia, kasus ini merupakan kasus uang palsu dengan emisi 2016 pertama yang terungkap.

Lima tersangka ini ditangkap di berbagai daerah yang berbeda di Jawa Barat.

Sementara dari hasil investigasi, diketahui bahwa motif para pelaku membuat uang palsu adalah mencari keuntungan ekonomi.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit kendaraan roda empat, 27 bundel uang palsu pecahan Rp100 ribu, dua dus uang palsu yang belum dipotong, satu karung surat-surat kendaraan palsu yang belum dijilid, faktur, BPKB dan STNK palsu, visa palsu, SIM, KTP dan KK palsu.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Antaranews.com)
Lebih baru Lebih lama