KAJEN - Kupas Tuntas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang pemilihan umum digelar oleh KPU Kabupaten Pekalongan dengan tema 'Menuju
Pemilu Serentak 2019 yang bermartabat' diikuti oleh perwakilan
partai, ormas, LSM, SKPD,di Hotel Nirwana,Rabu (6/12).
Ketua KPU Jawa
Tengah, Joko Purnomo menyatakan bahwa akan ada banyak problematika dalam pemilu 2019 ,seperti munculnya kandidat secara mendadak
baik eksekutif maupun legislatif yang akan membuat kandidat cenderung
mementingkan pencitraan dibandingkan rencana kebijakan strategis yang
hendak diusung kandidat.
"Untuk itu Parpol
mempunyai peran penting di dalam seleksi awal bakal Calon DPR RI, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, DPRD, Serta Kepala Daerah dan wakil kepala
daerah. Oleh karena itu Parpol harus ikut bertanggungjawab apabila bakal
calon tersebut terbyata tidak membawa kemajuan berarti," terangnya.
Menurutnya problematika
selanjutnya yaitu kegiatan kampanye oleh Paslon dan partai
politik pengusung masih belum sepenuhnya dikelola dalam kerangka
pendidikan politik.
"Kemudian kecenderungan berkembangnya politik
identitas cenderung mengorbankan modal sosial yang dimiliki masyarakat
seperti kerukunan, gotongroyong, keamanan dan ketertiban sosial."
Sementara Politik uang dan kampanye hitam akan dapat merusak infrastruktur politik dan merusak tatanan demokrasi.
Selain
itu akan terjadi gejala penurunan politik kultural dan meningkatnya
politik kepentingan. Contohnya koalisi antar partai politik yang
dibangun tidak lagi mengindahkan norma.
"Problematika lainnya adalah sikap rasionalitas dan obyektivitas pemilih dalam menentukan pilihan," imbuhnya.
Tags:
Warta Kajen