KPUD Gelar Seminar Kupas Tuntas UU Nomor 7 Tahun 2017

KAJEN - Kupas Tuntas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum digelar oleh KPU Kabupaten Pekalongan dengan tema 'Menuju Pemilu Serentak 2019 yang bermartabat' diikuti oleh perwakilan partai, ormas, LSM, SKPD,di Hotel Nirwana,Rabu (6/12).

Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo menyatakan bahwa akan ada banyak problematika dalam pemilu 2019 ,seperti munculnya kandidat secara mendadak baik eksekutif maupun legislatif yang akan membuat kandidat cenderung mementingkan pencitraan dibandingkan rencana kebijakan strategis yang hendak diusung kandidat.

"Untuk itu Parpol mempunyai peran penting di dalam seleksi awal bakal Calon DPR RI, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD, Serta Kepala Daerah dan wakil kepala daerah. Oleh karena itu Parpol harus ikut bertanggungjawab apabila bakal calon tersebut terbyata tidak membawa kemajuan berarti," terangnya.

Menurutnya problematika selanjutnya yaitu kegiatan kampanye oleh Paslon dan partai politik pengusung masih belum sepenuhnya dikelola dalam kerangka pendidikan politik. 
 
"Kemudian kecenderungan berkembangnya politik identitas cenderung mengorbankan modal sosial yang dimiliki masyarakat seperti kerukunan, gotongroyong, keamanan dan ketertiban sosial."

Sementara Politik uang dan kampanye hitam akan dapat merusak infrastruktur politik dan merusak tatanan demokrasi.

Selain itu akan terjadi gejala penurunan politik kultural dan meningkatnya politik kepentingan. Contohnya koalisi antar partai politik yang dibangun tidak lagi mengindahkan norma.

"Problematika lainnya adalah sikap rasionalitas dan obyektivitas pemilih dalam menentukan pilihan," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Sri Wahyu Ananingsih dari divisi hukum dan penindakan pelanggaran pemilu Bawaslu Provinsi Jateng serta mantan Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro.
Lebih baru Lebih lama