Main Judi Remi,Tiga Pemuda Digelandang Aparat

KAJEN - Yugi (22),Rudet (24) dan Andri (22) ketiganya warga Dukuh Krandon Desa Sijeruk Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan,ditangkap Aparat Kepolisian karena kedapatan sedang bermain judi jenis kartu remi tuyol,pada sekira pukul 23.30 wib,Sabtu (9/12).

Adapun barang bukti yang ikut diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 46.000,- ( empat puluh enam ribu rupiah ),Kartu remi 1 ( satu ) Set dan 2 ( dua ) Busa sebagai alas tempat duduk.

Bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di teras rumah masuk dk. Krandon  ds. Sijeruk Kec. Sragi Kab. Pekalongan sering dijadikan tempat permainan perjudian kartu remi dan itu sangat meresahkan masyarakat.
 
Atas dasar laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan benar adanya perjudian yang dimaksud,sehingga dilakukan penangkapan.
Lebih baru Lebih lama