Rusak Lingkungan,warga Minta Galian C Desa Pedawang Ditutup

KAJEN - Meski sempat diguyur hujan,namun tak menyurutkan langkah ratusan warga Desa Pedawang, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan dalam menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD,Senin (18/12).

Mereka menuntut agar pertambangan galian C yang merusak lingkungan di desanya segera ditutup.

Aksi ratusan warga yang datang menggunakan sejumlah mobil bak terbuka tersebut mendapat pengawalan dari aparat Polsek Karanganyar dan Polres Pekalongan. 

Mereka membentangkan berbagai tulisan diantaranya, 'Jangan Rusak Lingkungan Kita', 'Hidupku Jangan Diganggu'. 'Tolong Kami Pak Bupati', 'Kami Menolak Keras Galian C di Desa Kami', 'Tutup Galian Sirtu dan 'Alat Berat Minggat'.

Meski baru beberapa menit menyuarakan aspirasinya, perwakilan sejumlah warga langsung ditemui oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Endang Suwarningsih bersama anggota. Mereka selanjutnya beraudiensi dengan OPD terkait yang sebelumnya diundang oleh Komisi A.

Kades Pedawang, Karanganyar, Suyono menyatakan bahwa masyarakat merasa resah dan takut atas keberadaan Galian C yang sudah merusak lingkungan.

"Masyarakat benar-benar resah karena batu yang diambil terdapat bandungan bendungan air yang mengaliri area pertanian warga. Selain itu ada lahan warga kami dikeruk juga, untuk itu dari Rt 1 sampai Rt 5 warga Pedawang menolak galian tersebut," pintanya.

Warga yang lain juga mengungkapkan bahwa 29 Mei 2017 ijin yang diberikan di Desa Sawangan Doro, harusnya yang digali Rogoselo, namun malah melebar,Sawah produktif malah digali, material dijual dan tanah daratan kini menjadi sungai. Selain itu juga galian 50 meter ada bendungan yang sekarang mengaliri sawah Desa Pododadi dan Pedawang.

menanggapi hal tersebut Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Kenedi meminta supaya Pimpinan memberikan surat rekomendasi agar segera ditutup. 

"Kami minta OPD terkait tegas, jangan sampai dibiarkan karena ini benar-benar sudah melangar batas. Sebab sudah banyak yang dilanggar baik jarak dengan pintu air atau ijinya," pintanya.

Sementara itu perwakilan dari DPU Taru, Kabupaten Pekalongan, Edi mengungkapkan bahwa ijin tersebut tidak memiliki rekomendasi teknis sehingga bisa dikatakan galian C tersebut ilegal. 
Lebih baru Lebih lama