KAJEN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerja
sama dengan Kantor Kementrian Agama Kajen dan Pengadilan Agama Kabupaten
Pekalongan menggelar sidang itsbat nikah terpadu di Kota Santri.
Sekretaris
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Bambang Supriyadi,mengatakan bahwa
Pada
tahun 2018 ini, ditargetkan 150 pasangan dari Kecamatan Petungkriyono,
Doro, dan Talun. bisa mengikuti sidang terpadu ini.
Dijelaskan pula bahwa pada zaman dulu, banyak pasangan yang menikah saat masih
anak-anak atau di bawah umur, yakni perempuan berusia kurang dari 16
tahun dan laki-lakinya kurang dari 19 tahun, atau salah satu dari
pasangan yang menikah ini masih di bawah umur.
Dikatakan,
meskipun dinikahkan sejak anak-anak, namun biasanya mereka boleh
berhubungan layaknya suami istri ketika sudah cukup dewasa, sehingga
pernikahan seperti ini disebut nikah gantung.
Oleh karena itu, Pemkab Pekalongan melalui Disdukcapil
bekerja sama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama melaksanakan program
sidang itsbat nikah terpadu. Sasaran dari program ini adalah pasangan
yang menikah secara agama, dan diprioritaskan dari keluarga tak mampu
dan sudah memiliki anak.
"Jumlahnya cukup banyak untuk wilayah
pegunungan. Saat kali pertama dilakukan di Kecamatan Paninggaran,
jumlahnya ada 100 pasangan. Dan itu ternyata masih banyak yang belum
ikut sidang terpadu. Saat itu, pasangan dari Kecamatan Paninggaran,
Kandangserang, dan Lebakbarang," terang Bambang.
Adapun, pada tahun 2018 ini digelar sidang itsbat nikah terpadu dengan
peserta pasangan nikah agama dari Kecamatan Petungkriyono, Doro, dan
Talun, dengan target 150 orang. Jika dari target itu tidak terpenuhi,
maka kuota yang ada akan dilarikan lagi ke wilayah Paninggaran dan
sekitarnya.
"Yang ikut sidang itsbat nikah ini usianya rata-rata sudah
manula. Mereka sudah memiliki anak cucu,mereka langsung langsung mendapatkan buku nikah,
akta anak, dan kartu keluarga secara gratis,"terangnya.
Tags:
Warta Kajen
