KAJEN - Sekitar 400an warga Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan melakukan aksi damai atau unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan,mereka menolak adanya Galian C di sungai blimbing desa pododadi/kutosari,Pada pukul 13.00 wib,Rabu (10/1).
Mereka melakukan orasi dengan menggunakan toa dan membentangkan spanduk yang bertuliskan antara lain 'jangan usik sungai kami','desa kutosari harga mati tolak galian c',dan 'tutup sekarang galian'.
Pihak DPRD yang di terima oleh Komisi C menerima perwakilan untuk dilaksanakan audensi di ruang komisi C. Selain anggota Komisi C,hadir pula Camat Karanganyar ,Kades Kotosari,Perwakilan Kesbangpol,Perwakilan Dinas LH dan perwakilan warga sebanyak 9 orang.
Dalam audensi tersebut perwakilan massa menyampaikan beberapa tuntutan yaitu menolak galian C di sungai Blimbing baik di wilayah Desa Kutosari / Pododadi dan segera di tutup,Mengembalikan material ke sungai yang telah diambil oleh pengusaha,Apabila dari pengusaha tadak mengembalikan material sungai maka warga Desa Kutosari akan mengembalikan secara swadaya.
"Kami menolak galian c karena akan berdampak
merusak lingkungan seperti banjir pada saat musim hujan , seperti pada
tahun tahun sebelumnya dan kekeringan pada saat musim kemarau sehingga
tidak bisa mengairi sawah."
Menanggapi hal tersebut pihak Dinas LH menyampaikan bahwa hasil pengecekan pada tanggal
03 Januari 2018 dengan PSDA propinsi dan ESDM bahwa saat itu juga
penambangan di hentikan sambil menunggu kajian lebih lanjut.
Sementara dari Komisi C yang di sampaikan oleh Ketua Komisi C, Heri Triyono
Sabdo mengatakan kepada Dinas LH untuk menarik rekomendadi UKL / UPL ke
PSDA propinsi dan membuat surat pembatan UKl /UPL.
"Nanti dari pihak Komisi
C akan mengantar surat tersebut ke Propinsi dan saat ini pihak DPRD belum
bisa memutuskan penutupan secara tetap namun menunggu dari Dinas PTSP
propinsi karena DPRD sifatnya hanya memfasilitasi , dan untuk pihak Sat
Pol PP agar membuat segel penutupan sambil menunggu proses selanjutnya."
Adapun hasil audiensi tersebut yaitu bahwa
untuk sementara pihak Sat Pol PP menutup / menyegel dengan memasang plank
penutupan sementara atas hasil kajian dari Dinas terkait ( LH, ESDM DPU
Taru).
Setelah selesai audiensi,warga langsung kembali kerumah-masing-masing dengan aman tertib dan lancar.
Tags:
Warta Kajen
