KAJEN - KPU Kabupaten Pekalongan melakukan pengumuman hasil Verifikasi Faktual Partai Politik di Kabupaten Pekalongan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017,Jum'at (2/2).
Adapun pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) yaitu mulai 30 januari hingga 1 februari 2018,dan terdapat 14 Parpol yang mengikuti Verfak tersebut,sedangkan Partai Perindo sudah lebih dulu dilakukan Verfak.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan,Mudasir mejelaskan bahwa dari 16 Parpol hanya 14 Parpol yang lolos sedangkan 2 Parpol lainnya harus memperbaiki karena belum memenuhi syarat.
"Jadwal perbaikannya tanggal 3 sampai 5 februari 2018,kalau tidak dilakukan perbaikan,mereka statusnya masih BMS atau belum memenuhi syarat," ungkapnya.
Disebutkan bahwa yang menentukan lolos atau tidaknya adalah kewenangan KPU RI.
"Nantinya jika sudah selesai maka KPU Kabupaten Pekalongan akan menyerahkan hasilnya ke KPU RI.nanti KPU RI yang mentukan mana yang lolos untuk mengikuti pemilu 2019."
Sedangkan tanggal 17 Februari 2018, KPUsudah di agendakan untuk mengumumkan Parpol yang berhasil lolos untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang.
Adapun pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) yaitu mulai 30 januari hingga 1 februari 2018,dan terdapat 14 Parpol yang mengikuti Verfak tersebut,sedangkan Partai Perindo sudah lebih dulu dilakukan Verfak.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan,Mudasir mejelaskan bahwa dari 16 Parpol hanya 14 Parpol yang lolos sedangkan 2 Parpol lainnya harus memperbaiki karena belum memenuhi syarat.
"Jadwal perbaikannya tanggal 3 sampai 5 februari 2018,kalau tidak dilakukan perbaikan,mereka statusnya masih BMS atau belum memenuhi syarat," ungkapnya.
Disebutkan bahwa yang menentukan lolos atau tidaknya adalah kewenangan KPU RI.
"Nantinya jika sudah selesai maka KPU Kabupaten Pekalongan akan menyerahkan hasilnya ke KPU RI.nanti KPU RI yang mentukan mana yang lolos untuk mengikuti pemilu 2019."
Sedangkan tanggal 17 Februari 2018, KPUsudah di agendakan untuk mengumumkan Parpol yang berhasil lolos untuk mengikuti Pemilu 2019 mendatang.
Tags:
Warta Kajen
