Paninggaran - Seorang buruh bernama M Kiro 58 Th,warga Kecamatan Karanganyar, kepergok tengah mencuri Getah Pinus dan diringkus petugas perhutani yang sedang
melaksanakan patroli. Adapun tersangka diamankan bersama sejumlah
barang bukti berupa getah pinus, sedangkan rekannya yang berinisial H saat ini masih
buron.
Tersangka diamankan petugas perhutani
ketika mencuri getah pinus di lingkungan tempat penampungan pembantu
Sijaha daerah Desa Pedagung, Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan
sekira pukul 21.30 wib. Penangkapan tersangka bermula dari adanya kecurigaan petugas
perhutani yang sedang melaksanakan patroli mendapati dua orang
yang sedang mengambil getah dari drum untuk dipindahkan denvan dimasukan
di dalam kantong.
Dengan adanya kejadian itu, seorang
pelaku langsung diamankan sedangkan temannya berhasil melarikan diri.
Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 6 karung
berisikan getah pinus dan 4 kantong yang masih kosong.
Atas kejadian tersebut, pihak Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pekalongan Timur mengalami kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Petugas Perhutani akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pekalongan.
Kasubbag
Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar ketika dikonfirmasi membenarkan.
Menurutnya, tersangka diserahkan ke Polres Pekalongan bersama barang
bukti sejumlah kantong berisikan getah pinus.
"Selain
mengamankan seorang tersangka dan barang bukti, anggota juga menetapkan
rekannya sebagai Buronan. Untuk identitas pelaku kini sudah diketahui,"
terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatanya kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e,
ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(NK)
Tags:
Warta Kajen