Curi Getah Pinus, Seorang Buruh Diciduk

Hasil gambar untuk gambar getah pinus 
Paninggaran  - Seorang buruh bernama M Kiro 58 Th,warga Kecamatan Karanganyar, kepergok tengah mencuri Getah Pinus dan diringkus petugas perhutani yang sedang melaksanakan patroli. Adapun tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa getah pinus, sedangkan rekannya  yang berinisial H saat ini masih buron.

Tersangka diamankan petugas perhutani ketika mencuri getah pinus di lingkungan tempat penampungan pembantu Sijaha daerah Desa Pedagung, Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan sekira pukul 21.30 wib. Penangkapan tersangka bermula dari adanya kecurigaan petugas perhutani yang sedang melaksanakan patroli mendapati dua orang yang sedang mengambil getah dari drum untuk dipindahkan denvan dimasukan di dalam kantong.

Dengan adanya kejadian itu, seorang pelaku langsung diamankan sedangkan temannya berhasil melarikan diri. Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 6 karung berisikan  getah pinus dan 4 kantong yang masih kosong.

Atas kejadian tersebut, pihak Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pekalongan Timur mengalami kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Petugas Perhutani akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pekalongan.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar ketika dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya, tersangka diserahkan  ke Polres Pekalongan bersama barang bukti sejumlah kantong berisikan  getah pinus.

"Selain mengamankan seorang tersangka dan barang bukti, anggota juga menetapkan rekannya sebagai Buronan. Untuk identitas pelaku kini sudah diketahui," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4e, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(NK)
Lebih baru Lebih lama